Mimbarmaritim.com - Bogor Pemerintah memiliki kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penataan alur pelayaran penting dilaksanakan agar kapal-kapal yang melintas terhindar dari bahaya pelayaran dan terwujudnya keselamatan pelayaran, termasuk di Pelabuhan Raha, Sulawesi Tenggara. Pelabuhan Raha merupakan pelabuhan pengumpul yang memiliki peran penting sebagai pintu gerbang kegiatan …






