Mimbarmaritimcom - Jakarta Dalam penyelenggaraan kegiatan di perairan baik laut maupun sungai yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan kepelabuhanan terdapat resiko terjadinya musibah pelayaran yang seringkali diikuti dengan kemungkinan terjadinya pencemaran di perairan. Potensi pencemaran tersebut dapat terjadi baik dalam skala kecil maupun skala besar. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan …
Lanjutkan membaca Begini Langkah Nyata Indonesia Dalam Upaya Perlindungan Lingkungan Maritim






