Mimbarmaritim.com - Jakarta Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, menindaklanjuti Surat Edaran Satgas No.13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid - 19. Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri …
