
Mimbarmaritim.com – Jakarta
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok gelar kegiatan Gerai Nasional E- Pas Kecil Gratis di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok Andi Hartono mengatakan kegiatan Gerai Nasional Pas Kecil merupakan amanah Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat Edaran Nomor UM.006/5/17/DK-22 Tanggal 23 Agustus 2022 perihal gerai Nasional Pas Kecil.
” Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok membuka gerai Nasional E-Pas Kecil ini dikhususkan bagi masyarakat nelayan dengan kapal di bawah 7 GT di Jakarta Utara dan sekitarnya,” kata Andi Hartono
Andi Hartono menambahkan kegiatan Gerai Nasional E-Pas Kecil ini adalah bagian dari pelayanan jemput bola dengan mempermudah para nelayan untuk memiliki E-Pas Kecil kecil di Tanjung Priok dan sekitarnya. Intinya kegiatan ini mempermudah para nelayan dan semuanya gratis.
“Kita mengharapkan pelabuhan Tanjung Priok harus mampu mengendalikan semua kegiatan operasional kapal dan pelayanan dibawah wilayah kerja maupun koordinator dibawahnya. Ratusan nelayan serbu Gerai Nasional E-Pas Kecil KSU Tanjung Priok, Kita secara resmi buka dari tanggal 7 Nopember sampai dengan tanggal 11 November 2022, namun tidak tertutup kemungkinan untuk tetap melayani,” pungkas Andi Hartono.
Sementara Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSU Tanjung Priok Kant Dicky Eka Kunarko Putra, mengatakan Program Gerai Nasional E-Pas Kecil ini menyiapkan 1.000 E-Pas Kecil dan pembagian 200 piece life jaket
Menurut dia, segala bentuk pergerakan operasional baik kapal besar, kapal penunjang maupun kapal kecil/tradisional/nelayan yang beroprasi di sekitar wilayah Tanjung Priok harus terawasi dan memenuhi aspek keselamatan kelaikan kapal.
“Melalui program gerai ini, pelayanan di Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok khususnya Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, harus sampai ke akar rumput juga melayani masyarakat khususnya kapal-kapal berukuran kecil, Pelayanan penerbitan E-Pas Kecil diberikan kepada nelayan – nelayan yang memiliki kapal-kapal berukuran Grosse Tonnage (GT) di bawah 7 (tujuh),” jelasnya.
Kant Dicky mengatakan penertiban E-Pas Kecil merupakan sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang bertujuan untuk melindungi kepemilikan atas kapal, keamanan melakukan pelayaran, dan dapat juga dijadikan jaminan kredit usaha serta memberikan kemudahan data jika terjadi bahaya di laut saat berlayar.
Lebih lanjut, Kant Dicky, adapun perubahan dalam gerai saat ini tidak lagi menerbitkan E-Pas Kecil berupa kertas melainkan menerbitkan E-Pas Kecil berupa Kartu, sehingga memudahkan para nelayan untuk membawa kelengkapan kapalnya pada saat berlayar.
“Harapan kami semoga adanya Gerai Nasional Pas Kecil ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh para nelayan, karena progam ini tidak dipungut biaya alias GRATIS,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan KSU Tanjung Priok diantaranya Direktur Perkapalan dan Kepelautan di wakili Kasubdit PPK Hendri Amir, S.H., Anggota DPD RI Hj Fahira Idris S.E, M.H., Walikota Jakarta Utara, Camat Cilincing, Lurah Cilincing, Lurah Kalibaru, Lurah Marunda dan para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut DKI Jakarta.(MM-01).