


Mimbarmaritim.com – Jakarta
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok bersama Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok melaksanakan sosialisasi penerapan tarif pelayanan jasa petikemas dan barang dalam petikemas di PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dan KSO TPK Koja bertempat di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis malam (29/11/2022)
Sosialisasi penerapan tarif pelayanan jasa petikemas dan barang dalam petikemas terkait dengan kegiatan pemeriksaan oleh instansi berwenang pada Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko dalam sambutannya menyampaikan dalam kegiatan sosialisasi penerapan pelayanan jasa petikemas dan barang dalam petikemas. Untuk menghemat waktu dan efisiensi biaya logistik dalam pemeriksaan petikemas yang dilakukan instansi berwenang di TPFT melalui inovasi teknologi modern dengan kegiatan menggunakan peralatan dinamakan Hi-Co Scan.
Capt Wisnu mengatakan Hi-Co Scan tersebut nantinya akan dioperasikan oleh operator terminal bekerja sama dengan pengelola atau operator dari TPFT. Dimana kegiatan TPFT diawasi instansi pemerintah yang berwenang dalam pemeriksaan petikemas dan barang petikemas adalah Bea Cukai dan Karantina Pertanian.
“Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sebagai regulator di pelabuhan Tanjung Priok, penggunaan peralatan Hi-Co Scan ini merupakan sesuatu yang bersejarah di dalam pelabuhan dan baru pertama sekali digunakan di pelabuhan Indonesia. Dengan mekanisme tarif yang dikenakan maupun service level agreement dan service level guaranted (SLA/SLG) benar – benar terpantau oleh Regulator,” tuturnya.
Capt Wisnu menyebutkan histori penggunaan Hi-Co Scan sudah cukup panjang kalau di lihat dalam Peraturan Menteri Perhubungan yakni PM Nomor 72 dan perubahannya PM Nomor 121 terkait dengan jenis tarif jasa kepelabuhanan bahwa istilah Hi-Co Scan ini sudah tertera di dalamnya. Hal ini juga bisa didorong dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian, dalam peraturan tersebut telah diatur pendeteksian barang-barang yang keluar masuk dalam pelabuhan.
” Inovasi fasilitas penggunaan peralatan Hi-Co Scan ini perkembangan cukup bagus, tentunya kedepan akan kita evaluasi secara reguler atau bertahap. Sehingga akan ada penyempurnaan penggunaan lebih besar dan lebih masiv lagi. Dengan adanya fasilitas Hi-Co Scan para pemilik barang akan dapat lebih efisien terhadap biaya yang dikeluarkan pengurusan barang keluar masuk pelabuhan,” pungkas Capt Wisnu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo pada kesempatan yang sama mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2020 diwajibkan setiap Terminal Petikemas harus menyediakan alat pemindah petikemas yang akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
” Dalam hal ini, sebagai Pimpinan KPU Bea Cukai Tanjung Priok sudah menegaskan kepada para tempat penimbunan sementara (TPS) khususnya di terminal bongkar muat saja. Walaupun Terminal Petikemas KPU Bea Cukai Tanjung Priok kurang lebih lini 1 ada 5 TPS dan di lini 2 ada sekitar 23 TPS, akan tetapi melihat dari pergerakan kontainer tersebut yang memungkinkan bongkar muat hanya di terminal bongkar dan muat di lini 1,” jelas Dwi Teguh Wibowo.
Ia mengatakan pada kesempatan ini,sudah terlaksana pemasangan peralatan Hi-Co Scan di lapangan Graha Segara yang saat ini kita dapat manfaatkan sepenuhnya. Dalam rangka mengambil emaze setiap barang akan dilakukan pemeriksaan fisik.
“Kita mengharapkan bahwa kegiatan yang ada di KPU Bea Cukai Tanjung Priok atau Pelabuhan Tanjung Priok, dari hari ke hari sudah mulai pulih seperti semula dan kurang lebih pengawasan yang ada di Bea Cukai Tanjung Priok kurang lebih 15.000 kontainer per hari,” sebutnya.
Dijelaskannnya,dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan ini, diharapkan nanti kemampuan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai ( DJBC) didalam mengembang amanah untuk menjaga masuknya barang-barang ilegal termasuk itu menjadi lebih mudah pengawasannya. Oleh karena itu pada kesempatan yang pertama sudah bisa menyelesaikan pemasangan Hi-Co Scan yang dilakukan oleh TPS Graha Segara sudah dilakukan uji coba mulai Juli tahun 2022. Sistem telah berjalan dengan baik dan sudah mengukur efisiensi yang dihasilkan dari dampak pemanfaatan emaze dari Hi-Co Scan itu sendiri.
“Kita juga sudah bisa memanfaatkan hasilnya, kemarin itu ada kurang lebih ada beberapa kondisi. Kalau barang dengan jumlah kurang dari 5 item sebelumnya penyelesaian waktunya sekitar 6,15 hari. Dengan adanya Hi-Co scan barang – barang yang diberitahukan dalam kontainer itu dengan jumlah kurang dari 5 jenis sekarang dapat diselesaikan dengan 4,85 hari. Sedangkan untuk jumlah di atas 5 item barang sebelumnya diselesaikan 7,56 hari dengan data yang dimanfaatkan kemarin dalam uji coba diselesaikan mencapai 6,91 hari,” terangnya.
Lebih lanjut, Dwi Teguh Wibowo mengungkapkan hal ini, masih awal sekali artinya kemampuan Hi-Co Scan itu juga ada sistim yang harus tetap di update sehingga sistim akan membantu petugas Bea Cukai dalam memeriksa barang. Hi-Co Scan yang dipasang di PT Graha Segara memiliki kemampuan, selain mengidentifikasi terkait dengan berat, jumlah kemasan di dalam kontainer. Dan juga salah satunya yang bisa di manfaatkan dalam hal ini bisa mengidentifikasi adanya bahaya radiasi.
“Alhamdulillah …dengan adanya Hi-Co Scan yang dipasang sekaligus dapat melakukan indentifikasi adanya bahaya radiasi apabila dimasukkan di Indonesia. kami juga melakukan efisiensi jauh lebih baik lagi tentunya, dengan harapan bahwa imaze yang dihasilkan nanti lama-lama dan dari hari ke hari akan membantu percepatan dalam pemeriksaan fisik barang,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Dwi Teguh Wibowo, bahwa ada berapa hal yang barangkali masih dirasakan pengguna jasa, dalam hal ini kecepatan pemeriksaan salah satu tidak hanya terkait dengan masalah Hi-Co Scan tetapi efisiensi yang lainnya akan didorong. Dimana supaya pemindahan kontainer dari terminal lini 1 ke TPS Graha Segara jauh lebih efisien. hal ini tentu akan memotong waktu dan lamanya penarikan dari terminal lini 1 kepada terminal pemeriksaan di Graha Segara atau TPFT.
“Peraturan Menteri Keuangan terbaru tahun 2022 sudah terbit terkait dengan pemeriksaan fisik dimana periksa juga sudah bisa menggantikan hasil Hi-Co Scan ini sebagai pengganti pemeriksaan, tentunya hal ini menjadi efisien. Karena kita sudah dipayungi regulasi dari Peraturan Menteri Keuangan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Hasrul mengatakan penggunaan Hi-Co Scan merupakan salah satu pelayanan terbaik, tetapi juga tidak mengabaikan resiko – resiko komoditas pertanian yang ilegal.
Menurut dia, dalam beberapa kesempatan pihaknya sudah melihat ada beberapa kali harus berhubungan dengan Bea Cukai karena adanya temuan – temuan pemasukan terhadap barang tetapi ada juga beberapa komoditas pertanian yang seharusnya dipersyaratkan menggunakan surat izin pemasukan oleh Menteri Pertanian.
Ia mengatakan pihaknya menyadari betul dengan jumlah SDM Kantor Karantina Pertanian yang sangat terbatas tentu tidak harus terlambat terhadap semua pelayanan dan membiarkan resiko – resiko pembawa media hama tanpa kita ketahui bersama. Beberapa kesempatan kedepan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian akan melakukan komunikasi lebih intens terkait dengan semua produk – produk Karantina Pertanian baik itu yang jalur hijau, kuning, merah oleh Bea Cukai harus di Hi-Co Scan,” ujar Hasrul.
“Karena kita tidak membiarkan begitu saja komoditas – komoditas ini akan masuk tanpa diketahui dan memiliki resiko besar. Kita mengalami persoalan besar di negeri ini, karena kita tidak siap menghadapi globalisasi tentunya dengan adanya inovasi teknologi modern Hi-Co Scan ini salah satu upaya Karantina Pertanian untuk melakukan pemeriksaan komoditas pertanian,” tegasnya.
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 12 tahun 2015 belum diterapkan secara maksimal seperti pemeriksaan beberapa komoditas pertanian seperti yang dilakukan selama ini, ketika masuk 5 kontainer 1 yang diperiksa, masuk 10 kontainer 2 yang diperiksa, masalah sekarang yang 8 kontainer apakah yang memiliki resiko tentunya semua punya resiko. Sebenarnya didalam Permentan No 12 tahun 2012 jelas diatur disana ketika 2 kontainer diperiksa dari 10 kontainer bukan berarti yang 8 kontainer tidak diperiksa. Seharusnya harus dilakukan pemeriksaan, namun kita lakukan pemeriksaan hanya bisa dibuka bagian depan karena waktu yang sangat terbatas.
“Dengan penggunaan Hi-Co Scan nantinya diharapkan semua bisa terdeteksi apakah barang yang didalam kontainer itu sama dengan yang diperiksa pada saat pemeriksaan secara detail. Karantina Pertanian akan membuat kebijakan nanti dan akan dikaji bersama dengan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Karena Regulasi Permentan ini sudah 7 tahun berjalan tetapi masih begitu saja,” katanya.
Dia mengungkapkan Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok sangat berkepentingan ketika KPU Bea Cukai Tanjung Priok melakukan Hi-Co Scan terhadap semua komiditas pertanian yang masuk. Penggunaan Hi-Co Scan sangat membantu Karantina Pertanian, mudah – mudahan kedepan dapat terus dikomunikasikan.
“Era globalisasi ini kita jangan hanya berpikir berapa banyak barang – barang yang masuk akan tetapi yang harus dipikirkan dan dicegah berapa banyak penyakit atau hama yang masuk akan berdampak terhadap pangan. Dengan penggunaan Hi-Co Scan ini jangan dianggap enteng dan jangan main – main , kita semua punya tanggung jawab moral terhadap bangsa ini untuk kita lindungi pangannya dan kesiapan untuk dinikmati serta pertumbuhan bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.
General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor, pada kesempatan itu mengapresiasi pentingnya Layanan Hi-Co Scan untuk kegiatan kepabeanan maupun kekarantinaan, terutama karantina tumbuhan di pelabuhan Tanjung Priok
Hadi menambahkan dengan adanya penggunaan fasilitas Hi-Co Scan ini, dapat mempercepat keluar barang dari pelabuhan dan dapat menurunkan biaya logistik.
“Kedepannya supaya dapat dikembangkan dan dipasang dibeberapa tempat di pelabuhan, karena dengan teknologi Hi-Co Scan ini ternyata layanan pemeriksaan bisa lebih cepat,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua ALFI DKI Jakarta, Adil Karim pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung sepenuhnya operasional Hi-Co Scan karena terbukti untuk efisiensi biaya logistik dan mensupport tugas Bea Cukai. Dalam mengamankan hak-hak negara dan perlindungan lainnya dari dampak negatif barang dari luar negeri.
” Namun, soal pengenaan tarif, kami minta waktu kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan PT Pelindo (Persero), agar mensosialisasikannya lebih intens kepada anggota kami,” kata Adil Karim.
Direktur Eksekutif Graha Segara, M. Roy Rayadi mengungkapkan bahwa, peralatan Hi-Co Scan yang dimiliki Graha Segara merupakan karya anak bangsa dan persis pada 29 Desember 2022 ini secara resmi telah diakui dan mendapatkan legalitas hak paten/hak kekayaan intelektual dari lembaga yang berwenang.
Besaran Tarif Layanan Fasilitas Hi-Co Scan.


Besaran tarif paket layanan Hi-Co Scan sebagai berikut ,Pemeriksaan Karantina atau Jalur Merah menggunakan alat pemindai, dikenakan : Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 994.000,- per box (Sebelumnya secara manual tarifnya Rp1.407.000) dan Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 1.279.500,-per box.
Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan Pemeriksa Fisik, dikenakan tambahan: Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 771.000,-per box, Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 1.056.500,- per box.
Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan Fisik Terpadu oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan kembali pada Petikemas yang sama di hari yang berbeda dikenakan tambahan : Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 1.442.000,-per box, Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 2.013.000,-per box.
Terhadap petikemas ukuran diatas 40’ dikenakan tambahan tarif sebesar 25% (dua puluh lima prosen) dari Tarif Paket petikemas ukuran 40’.Besaran tarif paket tersebut diatas belum termasuk administrasi, pajak dan kewajiban kepada Pemerintah.
Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko, Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok Hasrul, Ketua ALFI DKI Jakarta, Adil Karim, dan perwakilan BPD GINSI DKI Jakarta Arman Sitompul, DGM Operasi Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Capt Teddy Gunawan, Direktur Eksekutif Graha Segara, M. Roy Rayadi, perwakilan manajemen JICT, perwakilan KSO TPK Koja dan Jajaran Pejabat, Staf Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. ( MM-01).