KSOP Kelas II Marunda Hadir Dalam Kegiatan Peringatan BK3N

Mimbarmaritim.com (Marunda)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Marunda Jakarta Utara diwilayah kerjanya menghadiri pelaksanaan kegiatan peringatan BK3N diwilayah kerjanya bertempat di PT Pelabuhan Tegar Indonesia mulai dari tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2024.

Kepala Kantor KSOP Kelas II Marunda Capt. Rahman, M.M. didampingi Kasie KBPP Capt. Indrullah Mukhlis, S.S.T.Pel., M.M beserta jajaran KSOP Kelas II Marunda menghadiri undangan kegiatan peringatan Bulan K3 Nasional (BK3N) 2024 tersebut

Capt Rahman dalam sambutannya menyampaikan kegiatan peringatan BK3N ini adalah sebagai salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia,” jelas Capt Rahman.

Capt Rahman mengatakan untuk menerapkan pengawasan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), maka sebagai pekerja wajib memiliki Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang mengatur etika saat akan memasuki kawasan pelabuhan, saat bekerja, serta selesai bekerja atau melakukan aktivitas.

Ia menjelaskan SOP dalam pengawasannya, pastinya berisi tentang Hak dan Kewajiban serta Sanksi bagi semua Pihak yang berperan dalam Proses Bongkar Muat Barang di Pelabuhan. Penerapan K3 yang buruk akan menimbulkan resiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja yang semakin tinggi. Dalam melakukan pekerjaan, banyak pekerja yang tidak memikirkan efek negatif dan peluang buruk yang kemungkinan terjadi.

” Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu K3 diperlukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Capt Rahman, mengatakan K3 juga harus menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien serta menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar.

“Saya berpesan kepada teman-teman pekerja agar menjadikan K3 sebagai objek prioritas perhatian, karena menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan manusia,” kata Capt Rahman.

Ia menambahkan awalnya mungkin kita merasa dipaksa regulasi untuk disiplin K3, namun kami yakin, seiring berjalannya SOP tersebut, akan tumbuh rasa saling menghargai dan memiliki kewajiban untuk menjaga dan memastikan Kesehatan dan Kesemalatan Kerja itu sangat penting.

“Dengan begitu Kesehatan dan Keselamatan Kerja akan berjalan sebagaimana mestinya dan mewujudkan Pelabuhan Mrunda Zero Accident dan No Fatality serta memiliki Pekerja/TKBM yang beretika kerja dan disiplin K3,” pungkasnya. (Red-MM).

Tinggalkan komentar