
Mimbarmaritim.com – Banjarmasin
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin berkerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Acara Diseminasi Balik Nama & Hipotek Kapal Serta Teknik Pendaftarannya. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun S.T., M.T. di Ballroom Hotel Rattan Inn, Rabu (16/11/2022) yang lalu.
Kegiatan Diseminasi Balik Nama dan Hipotek Kapal serta Teknik Pendaftarannya menghadirkan Keynote Speaker Agustinus Maun, S.T., M.T. Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Narasumber pemateri pertama Dr. Anriz Halim, S.H., M.H., M.KN. Notaris PPAT Jakarta Barat Dewan Pakar PP INI dan pemateri kedua Capt. Maltus Jackline Kapistrano, S.SiT., M.Si. Kabid Status Hukum dan Sertifikasi Kapal dan Pipit Jafari, S.H. Petugas Pendaftaran dan Balik Nama Kapal.
” Balik nama kapal tersebut dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal dengan membuat akta balik nama kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. Hal ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal pada pasal 18 ayat (4),” ujar Kabid Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Capt. Maltus Jackline Kapistrano, S.SiT., M.Si. melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim hari ini, Selasa (22/11/2022).

Capt. Maltus mengatakan bahwa akta balik nama kapal hanya dapat dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotik dan/atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan (Pasal 18 ayat (5) Permenhub Pendaftaran Kapal).
“Jadi, sebelum memastikan untuk menjual kapal sebaiknya barang tidak sedang dalam keadaan dijaminkan untuk hutang. Karena jika sedang dibebani hipotik maka akan menghampat proses balik nama yang akan dilakukan oleh pemegang baru. Intinya kapal yang dapat di balik nama harus dilakukan roya atas hipotik kapalnya terlebih dahulu, baru dapat didaftarkan terhadap nama yang baru,” terang Capt.Maltus
Capt. Maltus menyebutkan
Hipotik diatur dalam Pasal 1162 – 1232 KUHPer. Sedang definisi hipotik terdapat di dalam Pasal 1162 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut : “ Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.”
“Dengan demikian, Hipotik adalah hak untuk menjamin pembayaran hutang. Hak hipotik hanya berisi hak untuk pelunasan hutang saja dan tidak mengandung hak untuk menguasai/memiliki benda itu. Diharapkan dengan adanya aturan peraturan ini, sebelum membeli kapal harus terlebih dahulu mengetahui status kapal tersebut,” pungkasnya. (Red-MM).