
Mimbarmaritim.com – Jakarta
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali lagi mendapat apresiasi dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Sunda Kelapa setelah menyelamatkan dan sekaligus memulihkan asetnya di daerah Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) Kejari Jakarta Utara selaku kuasa PT Pelindo dalam memenangkan gugatan tanah sengketa di Jalan Lodan Penjaringan Jakarta Utara melawan PT Artha Sempana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto S.H., M.H. mengatakan Mahkamah Agung dalam putusan di tingkat kasasi Nomor: 3200 K/Pdt/2022 menyatakan PT Pelindo adalah pemilik sah tanah HPL 7/Ancol seluas 5.564 meter persegi di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol – Kecamatan Penjaringan – Jakarta Utara.
“Selain itu Mahkamah Agung menghukum PT Artha Sempana membayar kerugian materiil kepada PT Pelindo sebesar Rp2,286 miliar,” kata Kajari Jakarta Utara Atang melalui Kasi Datun Dody Witjaksono kepada awak media di Jakarta,Senin (22/11/2022).
Dody mengatakan aset Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa berhasil dikembalikan adalah berkat kemenangan dalam perkara Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr atas tanah bagian HPL 7/Ancol, Kajari Jakarta Utara sekaligus menyelamatkan aset PT Pelindo senilai Rp.95,951 miliar.
“Jika disertai dengan putusan rekonvesi sebesar Rp.2,281 miliar yang harus dibayar PT Artha Sempana kepada PT Pelindo maka total aset PT Pelindo yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp.98,2 miliar lebih,” jelasnya.
Dody menambahkan keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dan penghargaan dari manajemen PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa melalui surat Nomor : HK.03/18/11/1/B1.1/GM/SKA-22 ditandatangani General Manager (GM) Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Kurnia Jaya tanggal 18 Nopember 2022 dan disertai ucapan terima kasih atas bantuan dan pendampingan hukum dalam penanganan lahan PT Artha Sempana.
Sementara, General Manager (GM) Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Kurnia Jaya mengatakan melalui kerjasama dengan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bahwa sebelumnya, terkait dengan bantuan hukum oleh Tim JPN Kejari Jakarta Utara telah berhasil mengosongkan dan membongkar 5 (lima) gudang dan 11 (sebelas) gudang lainnya telah dikosongkan dan siap untuk dibongkar dan 10 gudang lainnya dalam tahap proses pengosongan. Jumlah gudang seluruhnya ada 26 bangunan gudang yang berdiri diatas tanah milik PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa seluas 36.116 M2 dengan perhitungan nilai asset sebesar Rp.250.500.575.000,-
Kurnia Jaya mengungkapkan aset yang sudah diselamatkan oleh Tim JPU Kejari Jakarta Utara berupa lima gudang yang telah dibongkar yang berdiri diatas tanah seluas 5.810 M2 berada di Pos VI Sunda Kelapa, maka dengan perhitungan nilai aset sebesar Rp. 40.455.030.000.
“Hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus ( SKK ) PT. Pelindo II Cabang Sunda Kelapa kepada Kejari Jakarta Utara Nomor; HK.03/24/3/1/D1.21/GM/C.Pska-21 tanggal 24 Maret 2021,” ungkap Kurnia Jaya.
Lebih lanjut, Kurnia Jaya menjelaskan saat ini ditambah lagi kemenangan dalam perkara Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr atas tanah bagian HPL 7/Ancol, JPN Jakarta Utara sekaligus menyelamatkan aset PT Pelindo senilai Rp.95,951 miliar dan disertai dengan putusan rekonvesi sebesar Rp.2,281 miliar yang harus dibayar PT Artha Sempana kepada PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa maka total aset PT Pelindo yang berhasil JPN Kajari Jakarta Utara yang dipulihkan sebesar Rp.98,2 miliar.
“ Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum dan kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Bapak Atang Pujiyanto,S.H., M.H. selaku Kepala Kejari Jakarta Utara dan Bapak Dody Witjaksono, S.H., M.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ) dan Tim JPN Kejari Jakarta Utara, yang telah berhasil melakukan dan memberikan bantuan hukum untuk pengosongan/ pembongkaran bangunan gudang milik pihak lain yang berdiri diatas tanah HPL Pelabuhan. Sehingga tanah PT. Pelabuhan Indonesia ( Persero ) Regional 2 Sunda Kelapa yang merupakan aset negara telah dapat dipulihkan (dikembalikan),” pungkasnya. (Red-MM)