Unit Reskrim Polsek Kawasam Sunda Kelapa Ringkus Pelaku Curanmor

Mimbar Maritim – Jakarta Utara
Polsek Kawasan Sunda Kelapa melalui Unit Reskrim berhasil  meringkus pelaku kasus Curanmor R.2 dan kepemilikan sajam tanpa hak. Pencurian terjadi di depan Warung Jln. Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan – Jakarta Utara,Selasa (7/6/2020).

Atas kejadian tersebut anggota Unit Reskrim Polesk Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan pelaku di depan Mc. Donald Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP.Slamet Riyanto S.IK, S.H, MSikepada Mimbar Maritim melalui Keterangan Persnya di Jakarta, Selasa (7/6/2020) mengatakan bahwa korban pemilik motor atas mama Nana Maulana Yusuf (35) dengan saksi-saksi yaitu Muhamad Zainudin, Aipda Sugeng Priyadi SH, Brigadir Yudha SH, Briptu Iman Taufiq Ismail. Sedangkan tersangka atas nama Afrizal Bin Ahmad Batintrang, warga Desa Pasikan, Kecamatan Pelabuhan Maringgai Lampung Timur, Lampung.


Kapolsek menjelaskan barang bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan adalah satu unit sepeda motor roda dua, bermerk Honda Beat/D1B02N26L2 A/T, warna hitam skotlet warna merah, Nopol E 3161 YAL, berikut STNK asli dan kunci kontak, satu set kunci leter T dengan tiga buah mata kunci, satu buah magnet untuk membuka pengaman lubang kunci kontak sepeda motor, satu unit HP Nokia warna Putih, dan satu bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam panjang kurang lebih 20 cm.

“Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka pengaman lubang kunci kontak menggunakan magnet. Kemudian pelaku langsung merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci leter T, lalu membawa kabur sepeda motor korban,”kata Kapolsek.

Menurut dia, bahwa kronologis pengungkapan tersebut saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melaksanakan observasi di wilayah Muara Angke Jakarta Utara. Team mencurigai sepeda motor jenis Honda Beat sedang distut (sepada motor dalam keadaan mati dinaikin kemudian didorong dengan kaki oleh pengendara sepeda motor lain).

Selanjutnya anggota mengikuti sampai di depan Mc Donald Muara Karang – Jakarta Utara.
Ketika anggota memberhentikan kedua pelaku berusaha melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor diduga hasil curian. Dengan gerak cepat anggota berhasil meringkus salah satu pelaku bernama Afrizal, sementara satu pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan saat anggota melakukan penggeledahan terhadap Afrizal ditemukan sebuah kunci leter T dari kantong celananya dan sebilah senjata tajam berupa badik diselipkan dipinggang.

“Ketika anggota mengintrogasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang diamankan adalah hasil curian dari Muara Angke yang baru saja dicurinya bersama temannya,” pungkas Kapolsek.

Atas pelanggaran tindak Pidana pencurian ranmor tersebut tersangka pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(Ody-01).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s