
Mimbar Maritim – Jakarta
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perdagangan Indonesia, Benny Sutrisno meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang kebijakan tentang ketentuan barang kiriman. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat semakin meningkatnya impor barang kiriman melalui platform e-commerce yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama Industri Kecil dan Menengah.
Benny Sutrino menyampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi pada saat peluncuran ekspor perdana UKM melalui PLB e-commerce tujuan ekspor di Marunda – Jakarta Utara, Kamis (19/12/2019).
“Kami berharap agar Kementerian Keuangan meninjau kembali batasan harga barang kiriman yang berasal dari luar negeri yang dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya. Karena deminimis value yang berlaku saat ini, dirasa masih terlalu besar dan dapat menghambat kinerja para pelaku usaha dalam negeri “ ujar Benny Sutrisno.

Sejalan dengan Menteri Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan juga akan mendukung para UKM dalam urusan perizinan dan peningkatan kualitas dan kuantitas produk ekspornya. Terkait dengan semakin masifnya impor barang kiriman yang berpotensi menggerus pasar produk UKM dan pedagang retail konvensional.
Sedangkan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Perdagangan sedang mengkaji soal rekomendasi agar semua barang e-commerce dari luar negeri dikenakan bea masuk, artinya meniadakan batas deminimis value untuk bea masuk barang kiriman, dan hasil kajian akan segera diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang mempunyai kewenangan mengaturnya.

Sinergi Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM bersama KADIN Indonesia bidang Perdagangan akan membentuk klinik ekspor atau rumah ekspor produk UKM dengan memanfaatkan semua kantor Bea Cukai berkolaborasi dengan berbagai pihak di atas menyediakan layanan satu atap.
Untuk informasi potensi ekspor terutama yang melalui ecommerce, perijinan ekspor termasuk yang ada lartasnya, sertifikasi produk, pembiayaan ekspor dan penyederhanaan prosedur pengadaan bahan baku bagi UKM berorientasi ekspor yang akan diresmikan dalam waktu dekat. (Ody – 01).