Mimbarmaritim.com - Surabaya Kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, tentunya hal tersebut memerlukan proses pemeriksaan yang cepat, transparan dan profesional sesuai amanat Pasal 209 huruf f UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemeriksaan yang tepat akan menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan keselamatan pelayaran ke depannya. Kementerian Perhubungan Cq …
Lanjutkan membaca Ditjen Hubla Tingkatkan Kompetensi Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal







