
Mimbarmaritim.com (Kep.Seribu)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu memfasilitasi pembuatan E-Pas Kecil bagi para Nelayan di daerah Kepulauan Seribu diantaranya Nelayan Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang tanpa di pungut biaya alias gratis.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Capt Leonard N. Siahaan saat membuka kegiatan ini, mengatakan bahwa Pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE.1/DJPL/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT <7 dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.UM.006/5/17/DK/2022 bulan Agustus 2022 perihal Gerai Pas Kecil.
“Gerai pendaftaran dimulai hari Rabu tanggal 2 sampai dengan 4 Oktober 2024, Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu akan membuka Gerai Pembuatan E-Pas Kecil secara gratis bagi masyarakat nelayan di Kepulauan Seribu khususnya bagi nelayan di Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang,” ujar Capt. Leonard.
Capt. Leonard mengatakan, saat ini KSOP Kepulauan Seribu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien cepat, mudah, transparan, dan terjangkau memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu juga untuk menyederhanakan proses pelayanan khususnya di bidang surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia bagi kapal di bawah GT<7 berupa penerbitan E-Pas Kecil.
“Bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT<7, Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal, yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar,” ucap Capt.Leonard.
Capt.Leonard, menyampaikan himbauan agar kepada para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran supaya memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya dengan sebaik – baiknya. Melalui kegiatan pemberian E- Pas Kecil ini tidak di pungut biaya sedikitpun alias gratis.
Capt.Leonard menambahkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Camat, Lurah, beserta seluruh stakeholder di wilayah Kepulauan Seribu, khususnya kepada para Nelayan yang telah ikut mendukung dan berpartisipasi serta bersinergi dalam kegiatan pembuatan E-Pas k Kecil bagi para Nelayan di daerah Kepulauan Seribu khusus Nelayan di Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang tanpa dipungut biaya.
Sebagai informasi saat ini jumlah kapal Nelayan yang terdapat di kedua pulau ini sebanyak 80 kapal, terdiri dari kapal Nelayan di Pulau Untung Jawa sebanyak 53 kapal dan kapal Nelayan di Pulau Lancang sebanyak 27 Kapal.(Red-MM).