


Mimbarmaritim.com – Teluk Bayur
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penanganan Muatan Berbahaya di pelabuhan Teluk Bayur – Sumatera Barat, Kamis (20/10/2022).
Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur
Wigyo.S.Sos, M.H.yang diwakili Pelaksana Harian (PH) Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi mengatakan dasar penanganan barang berbahaya di pelabuhan telah dituangkan dalam aturan nasional dan internasional. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code. Aturan ini merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL).
Joni Akhiar menjelaskan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalisir kondisi yang tidak diinginkan pada penanganan curah padat dan barang berbahaya. Aturan ini sudah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal tahun 1973 dan Protokol Tahun 1978 Berkaitan dengan Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal tahun 1973.
” Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan guna memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya di pelabuhan,” katanya.
Lebih lanjut Joni Akhiar, mengungkapkan dalam ketentuan nasional telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya.
“Kami mengharapkan melalui sosialisasi tata cara penanganan barang berbahaya di pelabuhan agar masyarakat maritim dapat mengikuti dengan serius dan memahami betapa pentingnya pengetahuan aturan penanganan barang berbahaya di pelabuhan,” tutupnya.
Sementara, Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBPP) Harlansyah, S.H. mengatakan kegiatan sosialisasi tata cara penanganan muatan barang berbahaya dilaksanakan di pelabuhan Teluk Bayur atas arahan Bapak Kepala KSOP Kelas II Wigyo.S.Sos, M.H.
Menurut Harlansyah, melalui sosialisasi ini diharapkan akan dapat dilakukan pembinaan dan memberikan wawasan kepada seluruh masyarakat maritim khususnya di pelabuhan Teluk Bayur, dalam penanganan muatan barang berbahaya terutama pada curah padat seperti cangkang, bungkil, kernel, batu bara dan curah lainnya.
“Karena curah ini, merupakan komoditas primadona ekspor ke berbagai negara di Asia hingga Eropa dari Pelabuhan Teluk Bayur. Tentu dengan harapan kedepan nya agar dapat terhindar dari kecelakaan kapal saat handling barang berbahaya bisa zero accident,” tukas Harlansyah.
Hadir sebagai narasumber saat memberikan materi sosialisasi tersebut Tuamy, S.H. dari Direktorat KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua DPW APBMI Sumatera Barat H.M.Tauhid, Ketua INSA Sumatera Barat Dodi, perwakilan Pengurus ALFI/ILFA , Ketua Koperbam, Branch Manager PT PTP Multi Purpose, Perusahaan Keagenan Kapal dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Petugas Pamtib (Pengamanan Penertiban dari Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur. (Red-MM).