


Mimbarmaritim.com – Palembang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang (Pelindo Regional 2 Palembang) melakukan standardisasi dan digitalisasi guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepelabuhanan baik ekspor, impor maupun domestik melalui integrasi sistem pelayanan di pelabuhan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
General Manager Pelindo Regional 2 Palembang Imam Rahmiyadi mengatakan Pelabuhan Palembang merupakan salah satu dari 14 (empat belas) pelabuhan yang dijadikan percontohan untuk penerapan integrasi sistem pelayanan pelabuhan dengan instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
” Digitalisasi dan standardisasi pasca merger Pelindo pada akhir 2021 telah dilakukan peningkatan pelayanan secara sistem yang memberikan dampak positif terhadap peningkatan kecepatan pelayanan salah satu adalah saat melaksanakan behandle petikemas bersama dengan instansi Bea dan Cukai. Dimana yang semula hanya 10 gerakan sekarang menjadi 3 gerakan pelayanan, sehingga mempercepat pelayanan pemeriksaan petikemas di Terminal Petikemas,” kata Imam Rahmiyadi melalui keterangan persnya diterima Mimbar Maritim, hari ini Sabtu (1/10/2022).
Imam mengungkapkan adapun upaya yang dilakukan Pelindo Regional 2 Palembang dalam pelayanan sistem digitalisasi dan standardisasi tersebut adalah dengan melakukan integrasi pelayanan di Pelabuhan dengan Sistem Informasi Standar Pelayanan Kapal dan Barang (INAPORTNET) yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan.
Dijelaskannya, bahwa integrasi yang dimaksud yakni peningkatan pelayanan melalui beberapa sistem di pelabuhan di antaranya Single Truck Identification Data (STID), Marine Operating System (PHINNISI) dan Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (SIMON TKBM). Peningkatan ketiga sistem digital tersebut dilaksanakan Pelindo Regional 2 Palembang dalam rangka memberikan layanan yang cepat, efisien dan bebas pungli yang sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).
” Pelindo Regional 2 Palembang telah melaksanakan sosialisasi dan uji coba sistem STID dan SIMON TKBM tanggal 08 September 2022, sedangkan untuk sistem PHINNISI di wilayah Palembang perlu diterapkan karena peningkatan jumlah kunjungan kapal pada Agustus 2021 sebanyak 3.550 unit meningkat. Dimana pada Agustus 2022 mencapai 3.815 unit dengan persentase peningkatan sebesar 7% dengan peningkatan jumlah GT kapal Agustus 2021 sebanyak 11.039.507 meningkat pada periode yang sama Agustus 2022 menjadi 12.244.410 dengan persentasi kenaikan 10% dan saat ini dalam proses uji coba dengan pengguna jasa,” bebernya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan implementasi Sistem TID (S-TID) sudah diterapkan di Terminal Petikemas Palembang sejak tahun 2019, namun pasca merger Pelindo tahun 2021 terus dilakukan peningkatan pelayanan sampai dengan tahun 2022 dengan dilakukan update kesisteman. s
Sehingga pemilik truk diberikan kemudahan apabila ingin melakukan kegiatan di Pelabuhan lain tidak perlu lagi membuat identitas truk yang baru. Karena data truk sudah dikoneksikan ke setiap Pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo melalui STID.
Selain itu, SIMON TKBM merupakan sistem baru yang berfungsi sebagai sistem pengawasan kinerja TKBM di pelabuhan Palembang yang saat ini anggotanya berjumlah 1100 orang. Sedangkan sistem PHINNISI adalah sistem baru dalam pelayanan kapal di Pelabuhan, sistem ini tujuannya adalah memudahkan pengguna jasa dalam melakukan pengajuan pelayanan yang memiliki konektivitas dengan INAPORTNET dan pengguna jasa. Para pengguna jasa nantinya dapat memonitor pelayanan jasa melalui dashboard yg terdapat dalam sistem PHINNISI yang berbasis web secara langsung.
“Pelindo Regional 2 Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan lebih efisien dan transparan melalui digitalisasi layanan yang pada akhirnya dapat mengurangi atau memangkas biaya logistik di pelabuhan,” tegas Imam.
Imam menambahkan kemajuan digitalisasi dan efisiensi di pelabuhan merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan untuk memudahkan pelayanan, memperpendek waktu layanan, mempercepat proses dan transparansi. Sehingga pengguna jasa kepelabuhanan dapat lebih mudah melakukan kegiatan di Pelabuhan.(MM-01).