
Mimbar Maritim – Jakarta
Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Muara Baru berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Penjaringan Jakarta Utara pada Kamis (13/08/2020).Pengungkapan ini, berawal saat anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru sedang melakukan observasi di daerah Kebon Tebu Penjaringan Jakarta Utara. Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya bahwa di Jalan Muara baru Penjaringan Jakarta Utara. Sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh supir angkot.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Muara Baru dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan seorang diri. Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Reskrim, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik bekas wafer ROLLS berisi kertas alumunium foil.

Didalamnya ditemukan plastik isi shabu berat brutto 0,26 gram yang diselipkan celana pinggang sebelah kanan pelaku. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek kawasan Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku yang berinisial SUS mengaku bahwa shabu tersebut akan diserahkan oleh pelaku kepada seorang laki laki yang tidak dikenal atas suruhan dari BUDI. Saat ini, masuk dalam DPO Polsek Kawasan Muara Baru. SUS dijanjikan akan diberi uang sebagai upah sebesar Rp.20.000,- oleh BUDI.

SUS yang telah dua kali menjadi perantara dalam jual beli shabu, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena Penyidik menjerat SUS dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra dan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Yudi Hermawan membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Kapolsek mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan Muara Baru – Jakarta Utara.(01***)