
Mimbar Maritim – Jakarta
Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menyelenggarakan Workshop Penyusunan Persyaratan Pemadaman Kebakaran di Perairan dan Pelabuhan.Workshop ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari, mulai Rabu (22/7) hingga (23/7/2020) diikuti oleh para peserta yang berasal dari Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta VP Marine Shipping PT. Pertamina (Persero).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, pada kesempatan itu mengatakan bahwa selama waktu yang cukup singkat ini, berbekal materi dari para narasumber, para peserta telah bersama-sama membahas substansi materi muatan dalam aturan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, khususnya guna mengkaji persyaratan pemadaman kebakaran di perairan dan pelabuhan.

“Pembahasan dalam workshop ini kami targetkan untuk dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanggulangan Kebakaran di Pelabuhan dan Perairan, yang tentunya akan kami tindaklanjuti,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan dengan disusunnya kebijakan dan pengaturan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran di perairan dan pelabuhan. Kedepan diharapkan tindakan pencegahan maupun penanggulangan kebakaran di perairan dan pelabuhan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Selama dua hari ini, saya harap seluruh peserta dapat memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan tentang persyaratan pemadaman kebakaran, termasuk praktek pencegahan maupun penanggulangan bahaya kebakaran di perairan dan pelabuhan,” pungkas Ahmad.
Kegiatan Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, PT. Pertamina (Persero) dan Konsultan Hukum.(Ody-01)
Kategori:COAST GUARD, MARITIM, PELABUHAN