Mimbarmaritim.com (Jakarta) Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, berinisiatif memperbarui MoU (nota kesepahaman) agar pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya tetap dapat bekerja dengan aman dan sesuai regulasi. Kerjasama ini penting mengingat kedua negara telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, yang menekankan pentingnya pengakuan sertifikat kompetensi pelaut antar …







