Mimbarmaritim.com - Jakarta Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut. Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan …
Lanjutkan membaca Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Dan Internasional Dengan Transportasi Laut




