Mimbarmaritim.com - Jakarta Sebagai upaya Pemerintah agar pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana, Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi yang menetapkan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik. Aturan …








