Mimbarmaritim.com (Jakarta) Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan di pantai guna menjamin keselamatan dan keamanan maritim. Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) merupakan salah satu garda terdepan dalam melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta …





