KUPP Kelas III Kendawangan Melakukan Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM.31 Tahun 2025

Mimbarmaritim.com (Kendawangan)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kendawangan melaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2025 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III di wilayah perairan Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat, bertempat Terminal Penumpang, Rabu (16/7/2025).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka Direktur Kepelabuhanan yang diwakili Koordinator Subdit IV Pengendalian Pelabuhan dari Direktorat Kepelabuhanan Capt.J.F.Bastanta Lubis yang dihadiri seluruh pengguna jasa kepelabuhanan, pemangku kepentingan, perintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Kepala KUPP Kelas III Kendawangan Ahmad Yani Ridzani dalam sambutannya mengatakan Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan telah memperluas dan meningkatkan status perairan pandu luar biasa menjadi perairan wajib pandu. Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap 8 (delapan) program asta cita diantaranya mensukseskan program hilirisasi dan industrialisasi, guna meningkatkan layanan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah agar kebutuhan layanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, yang belum terlaksana secara optimal dapat ditingkatkan serta dapat mengurangi resiko kecelakaan kapal  yang sering terjadi,” ujarnya

Selain itu, lanjut Ahmad, diharapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum direalisasikan sejak penetapan pandu luar biasa.

“Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2025 tentang penetapan wajib pandu kelas III pada wilayah perairan Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga kapal – kapal yang masuk dan keluar perairan Kendawangan wajib diberikan layanan wajib jasa pemanduan. Dalam hal ini akan ditunjuk kepada BUP (Badan Usaha Pelabuhan) yang telah mendapat perizinan dan diberikan pelimpahan,” jelas Ahmad.

Ahmad mengungkapkan oleh sebab itu kerjasama dan kolaborasi semua pihak terkait dalam melaksanakan keputusan pemerintah ini, tentu hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama, guna terwujudnya keselamatan pelayaran dan akan dapat merangsang pertumbuhan perekonomian dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Kendawangan.

“Untuk itu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan selaku pengawas pemanduan dan penundaan kapal, akan meminta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah ditunjuk pemerintah. Supaya memberikan sosialisasi skema pelayanan dan tarif yang ditetapkan maupun permintaan layanan menggunakan menggunakan Aplikasi Inaportnet.” pungkas Ahmad.(Red-MM).