
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) memiliki tugas pokok dan fungsi terkait pengujian dan sertifikasi perlengkapan dan komponen kapal, yang terdiri atas Pengujian Pertama (type approval), Pengujian Berkala dan Pemeriksaan Tahunan.
Pengujian Pertama (type approval) merupakan Pengujian yang dilakukan terhadap perlengkapan dan komponen kapal sebelum
dipasarkan di Indonesia oleh pabrikan untuk memastikan kesesuaian tipe perlengkapan dan
komponen kapal tersebut.
Pengujian berkala merupakan pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa perlengkapan dan komponen kapal masih sesuai dengan parameter yang digunakan
pada sertifikat pengujian pertama dan pemutakhiran dokumen tertentu yang menjadi persyaratan pengujian pertama dan pemeriksan tahunan yang merupakan kegiatan perawatan terhadap perlengkapan dan komponen kapal yang
diwajibkan untuk dilakukan perawatan setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan ketentuan internasional.
Adapun perlengkapan kapal terdiri atas perlengkapan navigasi, pencegahan pencemaran,alat penolong, pendeteksi asap dan pemadam kebakaran. Sedangkan komponen kapal terdiri atas bahan,peralatan, permesinan, propulsi, sistem akomodasi, peralatan geladak, peralatan bongkar muat dan peralatan keselamatan
“BTKP dalam melaksanakan Pemeriksaan Tahunan Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal yang merupakan bagian dari Tugas dan Fungsi Pengujian dapat melimpahkan pelaksanaan Pemeriksaan Tahunan Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal kepada Penyedia Jasa/Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal (Service Station) yang telah diberikannya Surat Persetujuan Kewenangan (SPK) dari BTKP. Kewenangan ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 49 tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal,” demikian disampaikan Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Capt.Indang Noerkajati, M.M., melalui keterangan resmi diterima redaksi Mimbar Maritim, di Jakarta Rabu (16/7/2025).
Capt.Indang menyebutkan Tim BTKP pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 yang lalu, telah melakukan investigasi kecelakaan kapal ke Banyuwangi, Jawa Timur terkait musibah tenggelamnya KMp Tunu Pratama Jaya. BTKP selaku pembina service station memfokuskan investigasinya pada fungsi alat keselamatan di atas kapal sebagai upaya untuk mengevaluasi kinerja pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh service station yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Kewenangan dari BTKP. Sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa service station harus memiliki alat pengujian yang memadai, teknisi yang bersertifikat dari manufaktur serta suku cadang yang sesuai untuk dapat melakukan perawatan tahunan alat keselamatan.
“Kami melakukan investigasi ini kolaborasi bersama dengan tim Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi yang dipimpin langsung Capt.Purgana dan perwakilan KNKT Aleik Nurwahyudi terhadap PT. Surya Segara Safety Marine cabang Surabaya yang melakukan perawatan tahunan terakhir atas 6 unit Inflatable Life Raft (ILR) milik KMP Tunu Pratama Jaya pada Oktober 2024 saat kapal melakukan pengedokan di Surabaya,” terang Capt.Indang
Capt.Indang juga menjelaskan saat melaksanakan investigasi, ILR yang digunakan di KMP Tunu Pratama Jaya meliputi 1 unit merk Fujikura, 3 unit merk Haining, 1 unit merk Ningbo dan 1 unit merk Yuolong. Dari hasil investigasi ini didapati bahwa perawatan tahunan ILR tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pelaksanaannya telah dilakukan pengawasan oleh tim BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Jawa Timur.(Red-MM).