
Mimbarmaritim.com (Tanjungpinang)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo melalui Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk taat pada proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah – langkah penegakan hukum oleh aparat yang berwenang terkait proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam implementasi sistem e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang – Provinsi Kepulauan Riau.
“Pelindo akan terus kooperatif dengan pihak berwajib dalam proses penyelidikan masalah tersebut, harapannya hal ini bisa diungkapkan dengan jelas. Sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak khususnya masyarakat pengguna jasa setia Pelindo,” demikian disampaikan General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi melalui keterangan resmi diterima redaksi Mimbar Maritim, hari ini Rabu (9/7/2025).
Tonny mengatakan pelaksanaan sistem e-ticketing sejalan dengan program nasional Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan RI Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang ditujukan untuk mendorong digitalisasi pelayanan publik di sektor transportasi laut.
“Hal ini mengacu pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) pada Kapal Penumpang di Pelabuhan dan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/552.3/19/DISHUB-SET/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Penerapan E-Ticketing Kapal Penumpang di Pelabuhan yang dalam pelaksanaannya turut melibatkan koordinasi antara operator kapal, aplikator, dan pihak regulator pelabuhan,” jelas Tonny.
Tonny juga menjelaskan implementasi e-ticketing yang sudah berjalan sejak tahun 2024 di Terminal Sri Bintan Pura ini merupakan bagian dari penerapan digitalisasi layanan kepelabuhanan yang menghadirkan kemudahan bagi pengguna jasa untuk melakukan pemesanan tiket secara online, yang berdampak signifikan dalam mengurangi antrean di loket dan kepadatan penumpang di terminal, terutama di musim Lebaran serta Natal dan Tahun baru.
Tak hanya itu, sambung Tonny di bahwa implementasi pelayanan melalui e-ticketing juga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi dengan pencatatan data manifest penumpang yang lebih akurat.
Tonny mengungkapkan Pelindo sebagai fasilitator di Pelabuhan Sri Bintan Pura, menghormati langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Kepri dan siap memberikan dukungan yang diperlukan dalam rangka memastikan kejelasan dan akuntabilitas dalam proses pelayanan publik di pelabuhan. Pihaknya juga terbuka terhadap masukan masyarakat dan menegaskan kembali komitmen Pelindo terhadap tata kelola yang baik.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap lini operasional berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan Good Corporate Governance (GCG) dan terbuka terhadap pengaduan masyarakat melalui kanal Pelindo Bersih,” ungkap Tonny.
Tonny menambahkan Pelindo akan terus menjalankan proses bisnis sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendorong transparansi melalui saluran pengaduan resmi Pelindo Bersih, sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Saluran pelaporan tersebut dapat diakses melalui email ke pelindobersih@whistleblowing.link, serta laman resmi di https://pelindobersih.pelindo.co.id,” pungkas Tonny.(MM-01)