
Mimbarmaritim.com (Bali)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, Capt. Herbert E.P Marpaung melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Neon Box di Pelabuhan Sanur – Bali dengan pihak ketiga selaku penyewa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kintamani Kantor KSOP Kelas II Benoa, Senin (17/3/2025) kemarin.
Capt. Herbert pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pemanfaatan BMN ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi aset negara guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas di Pelabuhan Sanur.
Capt Herbert uga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara pemerintah dan pihak swasta dalam pengelolaan serta pemanfaatan aset negara agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan.
“Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki oleh negara dapat digunakan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Capt.Herbert menambahkan diharapkan dengan adanya kerja sama ini, fasilitas di Pelabuhan Sanur – Bali semakin berkembang dan mampu memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang menggunakan pelabuhan tersebut.(Red-MM).