
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP ) Kelas II Marunda melaksanakan kegiatan assessment terhadap Petugas Pandu Pelabuhan Marunda bertempat di Hotel Santika Harapan Indah, Bekasi – Jawa Barat, Kamin (19/12/2024) kemarin.
Tujuan Assessment ini dilaksanakan adalah dalam rangka Penerbitan Surat Keterangan Penunjukan Petugas Pandu (SKP3) pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Krakatau Bandar Samudera di wilayah Perairan Pandu Luar Biasa Pelabuhan Marunda -Jakarta Utara.
Kepala KSOP Kelas II Marunda Letkol Mar. Sri Utomo, M.Si (Han), M.Tr Opsla, saat membuka kegiatan dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam transportasi laut aspek keselamatan adalah merupakan hal yang paling utama, tentu kita harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa dalam angkutan laut. Sesuai dengan regulasi dari International Maritime Organization (IMO) A. 960 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Sri Utomo menjelaskan Pemerintah Indonesia selaku Competent Pilotage Authority diwajibkan untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pandu guna memenuhi tingkat kecukupan Tenaga Pandu yang kompeten dan profesional serta menjunjung tinggi martabat bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Peningkatan ketrampilan dan profesionalisme tenaga pandu yang memiliki sertifikat pandu mutlak diperlukan dalam menciptakan petugas pandu yang kompeten. Assessment Petugas Pandu dalam rangka Penerbitan Surat Keterangan Penunjukan Petugas Pandu (SKP3) PT. Krakatau Bandar Samudera ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan profesionalisme tenaga pandu yang kompeten serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Hal ini merupakan implementasi dari PM 57 Tahun 2015,”terang Sri Utomo.
Sri Utomo mengungkapkan kegiatan Assessment ini diikuti oleh 9 orang Petugas Pandu dari PT. Krakatau Bandar Samudera. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa petugas Pandu memiliki kompetensi dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan Assessment meliputi ujian tulis dan wawancara yang diharapkan para Petugas Pandu harus menunjukkan kemampuan mereka dalam memahami prosedur keselamatan dan menguasai peraturan terkait pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan.
“Hasil dari assessment ini akan menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penunjukan Petugas Pandu (SKP3) yang merupakan dokumen penting yang harus dimiliki petugas Pandu untuk menjalankan tugasnya. Setelah kegiatan assessment selesai kemudian dilaksanakan evaluasi hasilnya oleh Pengawas Pemanduan,” ujar Sri Utomo.
Saat penutupan kegiatan Assessment ini, Kepala Kantor KSOP Kelas II Marunda Letkol Mar. Sri Utomo, M.Si (Han), M.Tr Opsla, secara simbolis langsung menyerahkan SKP3 kepada salah satu perwakilan Pandu dari PT. Krakatau Bandar Samudera sekaligus pemberian ucapan selamat dan terimakasih kepada para Pandu karena sudah melaksanakan kegiatan assessment dengan baik.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan assessment ini kedepannya diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan petugas Pandu di perairan Pelabuhan Marunda dan selalu mengutamakan faktor keselamatan pelayaran,” tutup Sri Utomo.(MM-01).