
Mimbarmaritim.com (Bogor)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda telah mengadakan kegiatan Workshop Inaportnet, bertempat Grand Fores Hotel, Bogor,Jum’at (15/11/2024) lalu.
Pelaksanaan Workshop Inaportnet ini dalam rangka implementasi PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan (SPB) dalam kegiatan kapal di Pelabuhan bagi Perusahaan Pelayaran dan keagenan kapal khususnya di wilayah pelabuhan Marunda.
Implementasi peraturan ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap kegiatan berlayar dan kegiatan kapal di pelabuhan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga aman dan tertib.
Dalam kegiatan Workshop Inaportnet ini menghadirkan sebagai Narasumber dari Direktorat KPLP diantaranya Ridhayati, S.E. dan Capt.Hendrikus Dwi Kuncoroyati, S.H., M.Mar.
Kepala KSOP Kelas II Marunda, Letkol Mar. Sri Utomo, M. Si (Han), M.Tr. Opsla saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting bagi semua pihak terkait yang bekerja di lingkungan pelabuhan dan pelayaran.
“Karena layanan sistem Inaportnet adalah salah satu platform digital yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengoptimalkan pengelolaan pelabuhan di Indonesia. Dalam konteks penerapan PM 28 Tahun 2022, peran layanan sistem Inaportnet perannya sangat penting sebagai sarana dalam mendukung efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam proses administrasi di pelabuhan,” terang Sri Utomo.
Sri Utomo menyebutkan melalui sistem layanan digitalisasi ini, akan dapat mempercepat proses penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) dan persetujuan kegiatan kapal, serta meminimalisir potensi kendala yang dapat memperlambat proses keberangkatan kapal dan kegiatan di pelabuhan.
“Kami berharap melalui pelaksanaan Workshop Inaportnet ini, para peserta bisa memahami secara mendalam tentang fungsi dan cara kerja Inaportnet, serta bagaimana sistem ini diintegrasikan dengan ketentuan yang ada dalam PM 28 Tahun 2022. Pemahaman dan kesiapan dari seluruh pihak terkait sangat penting untuk mewujudkan pelabuhan – pelabuhan di Indonesia yang lebih teratur, efisien, dan berdaya saing global,” jelas Sri Utomo.
Sri Utomo pada kegiatan itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan serta dalam mempersiapkan acara ini. Semoga diskusi ini membawa manfaat nyata, untuk dapat terapkan di lapangan.
Sri Utomo juga menambahkan pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan mendapatkan respon positif dari pada seluruh peserta yang hadir, karena Workshop Inaportnet yang diinisiasi Kantor KSOP Kelas II Marunda, merupakan implementasi PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. Sehingga melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami dan membawa manfaat ketika melaksanakan kegiatan di pelabuhan khususnya di Marunda.(Red-MM).