
Mimbarmaritim.com (Pekan Baru)
Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pekanbaru melakukan Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Tahun 2025-2029 Terminal Sei Siak, Pekanbaru, Provinsi Riau, bertempat di Hotel Novotel, Selasa (15/10/2024).
Kepala KSOP Kelas II Pekanbaru, Sadeli saat membuka acara Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perjanjian TUKS berpedoman pada Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Lebih lanjut, Sadeli mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan yang sangat penting, dalam rangka untuk mempertegas TUKS yang berkegiatan mengelola barang berbahaya harus dilengkapi dengan fasilitas pencegahan pencemaran dan fasilitas keselamatan pelayaran.
Dikatakannya dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan kedua pihak dapat terus berkoordinasi untuk melakukan pemantauan bersama dan saling menjaga keselamatan dan keamanan di perairan agar bisa kondusif di lapangan sekaligus dapat meningkatkan PNBP Jasa Kepelabuhanan.
“Melalui perpanjangan perjanjian, kita bisa menggali potensi PNBP Jasa Kepelabuhanan untuk meningkatkan PNBP, salah satunya melalui potensi TUKS PNBP Penggunaan Perairan, karena Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru dalam menjalankan tugas tetap dituntut untuk mencapai target PNBP yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan perpanjangan perjanjian ini , Boy Yusril Kasie Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Boy Yusril, Fuel Terminal Manager Muhammad Ardi Yudha, Senior Officer, Suryafianas, Port Manager SrSiak Bambang Hariadi.(Red-MM).