
Mimbarmaritim.com (Samarinda)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda hari ini, Kamis (19/9/2024) menggelar kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2024 tentang pengalihan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.
Dalam kegiatan ini sekaligus dilaksanakan juga sosialisasi penerapan sistem Inaportnet oleh Tim Inaportnet Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut kepada seluruh stakeholder yang terdampak oleh perubahan tersebut.
Kepala Kantor KSOP Kelas I Samarinda Mursidi dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya evaluasi tersebut adalah merupakan salah satu langkah untuk menilai terhadap pelayanan yang sudah kita berikan, dan sekaligus meningkatkan perbaikan layanan kedepannya.
Mursidi mengungkapkan sejak diberlakukannya instruksi tersebut, berbagai perubahan telah dilakukan diantaranya berupa perubahan prosedur perizinan, perubahan alur pelayanan, dan penerapan pengutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, lanjut Mursidi, kegiatan sosialisasi Inaportnet yang dilaksanakan hari ini, juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengguna jasa tentang sistem Inaportnet, mengingat kedepannya akan mulai diterapkan layanan inaportnet bagi seluruh kapal – kapal yang terkena peralihan layanan.
“Dalam kegiatan ini juga dijelaskan terkait layanan sertifikasi kapal melalui aplikasi SIMKAPEL di mana dalam sistem tersebut memberikan beberapa kemudahan bagi pengguna jasa berupa informasi terkait syarat administrasi layanan, nama petugas yang melaksanakan pemeriksaan dan lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat,” kata Mursidi.
Ia menambahkan melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengguna jasa untuk dapat memanfaatkan Inaportnet secara optimal. Sehingga pelayanan di bidang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kedepannya dapat semakin baik terlayani.(Red-MM).