
Mimbarmariti.com (Surabaya)
Sebagai wujud komitmen yang kuat dari PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam penerapan prinsip – prinsip tata kelola perusahaan yang baik adalah melibatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis, sehingga kembali mendapatkan pengakuan.
Kali ini PT TPS dapat meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Direktur Utama TPS Wahyu Widodo mengatakan penghargaan yang diterima di bulan September 2024 ini merupakan bulan peringatan Good Corporate Governance (GCG) menjadi momen yang tepat, yang semakin menguatkan positioning. Karena TPS sebagai perusahaan transparan, akuntabel yang menunjukkan tanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
“Hal ini sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip – prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten,” demikian disampaikan Dirut PT Terminal Petikemas Surabaya Wahyu Widodo melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim, Senin (16/9/2024).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Dahliana Lubis pada kesempatan itu mengatakan bahwa penghargaan yang diterima TPS ini sudah ketiga kalinya diraih TPS, setelah tahun 2021 dan 2022.
“TPS sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar Rp. 5 ,- miliar Rupiah per tahun, namun tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran,” ucap Dahliana setelah menyampaikan penghargaan tersebut.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis juga menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, sehingga dapat menginspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Wahyu menjelaskan bahwa besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare. Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor.
Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor. Ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km.
“Pembayaran pajak yang tepat waktu ini juga merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di Kota Surabaya,” pungkas Wahyu.(Red-MM).