TNI AL Berhasil Gagalkan Penyeludupan 30 Koli Kosmetik Ilegal Di Tarakan – Kalimantan Utara

Mimbarmaritim.com (Tarakan)

Unsur TNI AL melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal XIII Tarakan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penyelundupan kosmetik ilegal sebanyak 30 koli atau total keseluruhan 12.000 pcs, di Perairan, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Jum’at (13/9/2024) yang lalu.

Pada kesempatan itu, Tim SFQR Lantamal XIII berhasil menangkap dan mengamankan 1 Speed Boat Aerox, berkapasitas mesin 200 Pk, dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah 3 (tiga) orang.

Kronologi diawali pada hari Selasa (10/09) kemarin pukul 23.30 WITA Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan mendapatkan informasi, adanya rencana akan dilaksanakan pengiriman barang illegal dari Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut tim segera melaksanakan observasi serta pemantauan di lapangan dengan melaksanakan penyekatan atau penutupan di Selat Bangau Tarakan menggunakan unsur Patkamla Satrol Lantamal XIII Tarakan.

Pada hari Rabu (11/9/2024) yang lalu pada pukul 04.00 WITA dini hari, prajurit Lantamal XIII Tarakan yang memantau di lapangan menginformasikan kepada prajurit Satrol Lantamal XIII Tarakan bahwa adanya sebuah speed boat yang berhenti dengan mengapung di depan Pantai Juwata.

Selanjutnya, Tim SFQR Lantamal XIII melaksanakan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan speed boat yang berisi 3 orang ABK, dengan muatan puluhan kardus yang terindikasi berisikan kosmetik ilegal, dengan total kurang lebih 30 kardus.

Tim SFQR Lantamal XIII langsung mengamankan speed boat tersebut, dan dikawal menuju Dermaga Mamburungan Lantamal XIII untuk pelaporan ke Komando Atas. Selanjutnya speed boat dan barang bukti dibawa ke Dermaga Satuan Patroli Lantamal XIII untuk memudahkan pengamanan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Berkaitan dengan penyelundupan ini, Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Dr. Ferry Supriady menegaskan bahwa pelayaran kapal cepat tanpa dilengkapi dengan dokumen dan tidak memenuhi kelaiklautan akan dijerat dengan peraturan terkait pelayaran dan akan diproses oleh TNI AL.

Selain itu, kata Komandan Lantamal XIII, bahwa kegiatan membawa barang kosmetik ilegal Ter merupakan perbuatan pidana yang diduga melanggar Pasal 435 dalam Undang- Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan bahwa setiap Prajurit Jalasena Samudera harus selalu sigap dalam menjaga kedaulatan laut Nusantara.(MM/Dispenal)

Tinggalkan komentar