Ditjen Hubla Gelar Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal, yang dilaksanakan pada hari ini bertempat di Hotel Orchardz Industri Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Direktur KPLP, Jon Kenedi, langsung membuka kegiatan sertifikasi ini yang diikuti oleh sejumlah 26 (dua puluh enam) orang pertama berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai calon pemeriksa kecelakaan kapal.

Jon Kenedi dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan sertifikasi ini merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar – benar menguasai tugas dan fungsinya dengan sungguh – sungguh, serta merupakan syarat mutlak sebelum terjun melaksanakan tugas sebagai pemeriksa kecelakaan kapal.

“Dengan sertifikasi ini, seorang pemeriksa kecelakaan kapal mendapatkan legalitas dan dasar hukum saat melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan,” ujarnya.

Menurut Jon Kenedi bahwa Proses pemeriksaan kecelakaan kapal, merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran, hal ini merupakan tugas utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. Oleh karena itu, kita sebagai otoritas yang berwenang memerlukan pemeriksa kecelakaan kapal yang berkualitas dan menguasai tugas dan fungsinya,” kata Jon Kenedi.

Jon Kenedi menegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas, seorang pemeriksa kecelakaan kapal harus benar – benar menjunjung tinggi integritas dan independensi, tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, dan harus menguasai dan memahami seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik peraturan nasional maupun internasional, sebagai dasar ketika menyimpulkan hasil pemeriksaan kecelakaan kapal.

“Tugas pemeriksa kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan terperiksa, namun sebuah proses untuk mendapatkan informasi tentang apa yang menjadi penyebab kecelakaan, sehingga kemudian dapat dilakukan evaluasi agar hal tersebut tidak terulang lagi,” tegasnya.

Jon Kenedi mengungkapkan, sertifikasi ini dilaksanakan dengan pola diawali dengan pra test untuk melihat kemampuan awal peserta, penyampaian materi dari para narasumber, kemudian diakhiri dengan ujian tertulis/post test dan wawancara.

Para peserta sendiri sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan dan telah mendapatkan ilmu dari para pengajar yang berkompeten di sana. Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari praktisi asuransi, Mahkamah Pelayaran, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Pada proses sertifikasi ini, ilmu pengetahuan yang telah didapatkan tersebut akan dinilai apakah sudah dikuasai atau belum. Pada proses ini juga akan ditentukan layak atau tidaknya peserta untuk dikukuhkan sebagai pemeriksa kecelakaan kapal nanti,” tutup Jon Kenedi. (MM-01).

Tinggalkan komentar