Ditjen Hubla Teken Adendum Konsesi Penyediaan Dan/Atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Di Pelabuhan Balikpapan Dukung Pembangunan IKN

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menandatangani Addendum Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic & Support Service di Pelabuhan Balikpapan.

Penandatanganan yang dilakukan di Jakarta Jumat(30/8/2024) dilakukan Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Capt.Bharto Ari Raharjo selaku pihak pertama dan Direktur Utama PT. Indika Logistic dan Support Services, Adi Darma Shima, selaku pihak kedua dan disaksikan langsung Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.

Dirjen Capt.Antoni Arif Pribadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap ditandatanganinya addendum konsesi ini, yang menurutnya merupakan salah satu upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Pelabuhan Balikpapan.

Capt.Antoni mengungkapkan, bahwa Addendum yang ditandatangani pada pagi hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap Perjanjian Konsesi antara Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Indika Logistic dan Support Services tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Indika Logistic & Support Services di Pelabuhan Balikpapan, telah ditandatangani tanggal 23 Maret 2023 lalu.

Capt. Antoni, mengatakan ditandatangani perjanjian konsesi ini sebagai wujud upaya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Konsesi di Pelabuhan Balikpapan.

“Hal ini juga merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, mengingat Pelabuhan Balikpapan yang merupakan salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan IKN Nusantara, sehingga harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna transportasi laut,” tukasnya.

Capt. Antoni menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Konsesi tersebut, dipandang masih perlu adanya review ulang terhadap hasil perhitungan penetapan jangka waktu Perjanjian Konsesi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang dituangkan dalam bentuk Adendum Perjanjian Konsesi.

“Dan Alhamdulillah….. proses penandatanganan Adendum dimaksud telah terselenggara pada pagi hari ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Capt. Antoni mengungkapkan beberapa hal yang di addendum dari Perjanjian Konsesi tersebut, antara lain adalah jangka waktu Perjanjian Konsesi menjadi selama 54 (lima puluh empat) tahun, fee konsesi sebesar 3,00% (tiga persen) dari pendapatan bruto selama masa konsesi, serta memastikan adanya jaminan akses jalan pelabuhan selama masa konsesi dan setelah masa konsesi kepada Penyelenggara Pelabuhan.

Hal ini, menurut Capt Antoni, dilaksanakan sesuai laporan hasil review atas perhitungan jangka waktu konsesi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya, Addendum Perjanjian Konsesi ini akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT. Indika Logistic dan Support Service.

“Kami berharap, penandatanganan addendum konsesi yang telah dilaksanakan pada hari ini dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur di pelabuhan, serta mampu menggerakkan perekonomian secara nasional, terutama bagi masyarakat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur dan sekitarnya,” tutup Capt. Antoni. (MM-01).

Tinggalkan komentar