Kantor KSOP Kelas II Marunda, Sosialisasi Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi,

Mimbarmaritim.com (Bogor)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Kelas II Marunda – Jakarta melaksanakan KegiaSosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, bertempat di Aston Hotel Sentul, Bogor, hari ini,Jumat (23/8/2024).

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Marunda Letkol Mar, Sri Utomo, M. Si (Han), M.Tr.Opsla saat membuka kegiatan sosialisasi ini dalam sambutannya mengatakan atas terbitnya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, diharapkan adanya kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk berusaha di pelabuhan Marunda.

“Dalam proses penyusunan Rencana Induk Pelabuhan ini, kami berterima kasih kepada Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok sebagai Inisiator, kami juga berterimakasih kepada Bapak Direktur Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Bagian Bagian Hukum Sesditjen Perhubungan Laut serta Kepala Biro Hukum dan KSLN Kementerian Perhubungan yang telah mengawal penyusunan dokumen Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda secara terintegrasi dapat diselesaikan,” jelas Sri Utomo.

Menurut Sri Utomo, meskipun dalam penyusunan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan Ini dihadapkan dengan berbagai tantangan yang kompleks namun dengan semangat dan komitmen bersama antara para pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah maupun dukungan dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat mengatasi tantangan tersebut.

“Kami juga menyadari bahwa dokumen ini masih memiliki kekurangan, untuk itu saran dan masukan yang konstruktif masih kami butuhkan guna perbaikan yang lebih baik untuk pelabuhan kita di masa depan. Dan juga berharap RIP ini bisa segera dapat terealisasi, agar Pelabuhan Marunda bisa semakin tumbuh dan berkembang, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Sri Utomo.

“Sehingga dapat mencapai tujuan bersama kita untuk dapat memiliki Dokumen Perencanaan pelabuhan yang bisa jadikan dasar pembangunan dan pengembangan pelabuhan yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi,” ungkap Sri Utomo.

Sri Utomo menambahkan saat ini Kantor KSOP Kelas II Marunda sedang melakukan berbagai perbaikan dan penataan pelabuhan Marunda, yang meliputi alur pelayaran, sistem rute, termasuk terkait regulasi.

“Kantor KSOP Kelas II Marunda mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang meluangkan waktunya untuk hadir dalam Acara Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 11 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, hari ini,” pungkas Sri Utomo.

Sementara itu, Kasie Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas II Marunda Agustina, mengatakan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki rencana induk pelabuhan. Dirinya juga menceritakan bagaimana RIP Marunda ini akhirnya terbit dan rencana pengembangan Pelabuhan Marunda kedepan.

” Untuk saat ini di pelabuhan Marunda yang sudah eksisting yaitu Terminal KCN, MCT, Kali Blencong, Terminal C05, Tersus PT PLN Nusantara, dan Terminal Tarumanegara,” sebut Agustina.

Agustina menambahkan terkait terintegrasi RIP tersebut dalam hal pengembangan Terminal, Reception Facility (RF) di kawasan KBN Marunda, Penataan Aspek lingkungan Marunda, KBN sebagai supporting area pelabuhan Tanjung Priok, dan pengembangan Terminal Tarumanegara.

Turut hadir dalam Acara Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 11 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi yang diselenggarakan Kantor KSOP Kelas II Marunda ini diantaranya instansi terkait di pelabuhan Marunda, Ketua DPC APBMI Marunda Fudyanpo Kamin, Sekretaris APBMI Marunda Bagyo, Direktur KCN Amir, Pengurus INSA Jaya, para pelaku usaha Marunda dan jajaran pegawai Kantor KSOP Kelas II Marunda dan stakeholder lainnya.(Red-MM).

Tinggalkan komentar