Puskodal Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok (Sea and Coast Guard), Kantor Disnav Tipe B Tanjung Priok dan VTS Merak Deteksi Pelanggaran Kapal MV.Tirta Samudra XXVI di Alur Pelayaran TSS Selat Sunda

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Pusat Komando Pengendalian Patroli Laut (Puskodal) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, bekerja sama dengan Kantor Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok melalui Vessel Traffic Service (VTS) Merak, berhasil mendeteksi pelanggaran di TSS Selat Sunda yang dilakukan oleh kapal MV.Tirta Samudra XXVI, Rabu (21/8/2024) kemarin.

Kapal MV.Tirta Samudra XXVI tersebut diduga melakukan pelayaran tidak sesuai dengan aturan Traffic Separation Scheme (TSS) sedang berlayar di Selat Sunda.

Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Dr.aTriono, memberikan apresiasi atas koordinasi yang baik antara kedua instansi. “Koordinasi yang efektif antara Puskodal dan Kantor Disnav Tipe B Tanjung Priok VTS Merak sangat penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dan menegakkan aturan di perairan Indonesia,” ujar Triono kepada Mimbar Maritim, diruang kerjanya, Kamis (22/8/2024).

Triono mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi proses penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MV.Tirta Smudra XXVI. “Tindakan tegas yang kita lakukan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran,” tegas Triono.

Selain, lanjut Triono, melalui penindakan ini juga menjaga kelancaran lalu lintas kapal di Selat Sunda yang sangat ramai dan padat yang menghubungkan jalur logistik Sumatera dam Jawa.

Triono, menambahkan patut kita apresiasi kinerja VTS Merak. “Karena VTS Merak telah menunjukkan dan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menjaga keselamatan pelayaran di Selat Sunda,” pungkas Triono.(MM-01).

Tinggalkan komentar