
Mimbarmartim.com (Samarinda)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda mengadakan kegiatan Sosialisasi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, di Samarinda, Kalimantan Timur Selasa (30/7/2024).
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda Mursidi yang di wakili Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) Capt.M. Ridha R, S.H., M.Mar. Dan dihadiri stakeholder pelabuhan Samarinda diantaranya Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda, PT. Pelindo Regional 4 Samarinda, asosiasi DPW ALFI/ILFA Samarinda, DPC INSA Samarinda, DPC ISAA Samarinda, DPW APBMI Propinsi Kalimantan Timur, Perusahaan Pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Sungai Mahakam – Kalimantan Timur.

Kabid SHSK KSOP Kelas I Samarinda Capt. M. Ridha R, S.H., M.Mar dalam sambutannya menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi regulasi ini adalah untuk menyampaikan pelaksanaan, penerapan regulasi tersebut terkait proses pelayanan baik itu persyaratan tarif dan rencana pelaksanaan pelayanan melalui Inaportnet terhadap seluruh pengguna jasa kepelabuhanan, stakeholder yang melakukan kegiatan di seluruh wilayah kerja Pelabuhan Sungai Samarinda.
Selain itu, lanjut Capt.M.Ridha.R, pelayanan terkait pelimpahan tugas dan fungsi Kantor KSOP Kelas I Samarinda yang telah dilaksanakan sejak tanggal 23 Juli 2024 lalu, terhadap kapal – kapal yang berkegiatan di Pelabuhan Sungai Samarinda.
“Kantor KSOP Kelas I Samarinda mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi regulasi ini, guna terciptanya kesepahaman bersama terhadap regulasi terbaru khususnya Instruksi Menteri No 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan,” tuturnya.
Capt.Ridha juga menambahkan dengan adanya sosialisasi regulasi ini guna terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Sungai Mahakam serta tata kelola pelayanan yang efisien dan efektif. (Red-