Kantor KSOP Kelas II Marunda Implementasikan Permenhub No.58 Tahun 2013, Melalui Kegiatan Penanggulangan Oil Spill Respons Level 1

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda, telah melaksanakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran Laut oleh Kapal di Indonesia.

“Permenhub Nomor 58 Tahun 2023 dilaksanakan di pelabuhan Marunda melalui kegiatan Penanggulangan Oil Spill Respons Level 1 selama 3 hari sejak tanggal 1-3 Juli 2024 yang lalu bertempat di PT. Alfa Karsa Persada di bawah Supervisi Petugas Kantor KSOP Kelas II Marunda – Jakarta Utara,” kata Kepala KSOP Kelas II Marunda Letkol (Mar) Sri Utomo, M.Si (Han), M.Tr.Opsla melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim, Minggu (7/7/2024).

Sri Utomo menjelaskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran Laut oleh Kapal di Indonesia. Terdapat beberapa poin utama yang tercakup dalam peraturan ini meliputi :

  1. Pengaturan Emisi Gas Buang : Peraturan ini mengatur tentang pengurangan emisi gas buang dari kapal, termasuk penggunaan bahan bakar yang lebih bersih dan teknologi pengurang polusi.
  2. Pengelolaan Limbah Cair : Menetapkan standar untuk pengelolaan limbah cair dari kapal, termasuk penggunaan sistem pengolahan limbah (IPAL) yang sesuai.
  3. Pencegahan Pencemaran Minyak : Mengatur tentang pencegahan pencemaran minyak di perairan Indonesia, termasuk persyaratan penggunaan peralatan anti-pencemaran (oil pollution prevention equipment) di kapal.

“Kewajiban dan sanksi yakni menetapkan kewajiban bagi kapal – kapal untuk mematuhi standar yang ditetapkan dan mengancam melalui sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan ini,” tegas Sri Utomo.

Sri Utomo juga mengatakan implementasi regulasi ini, tentu sangat diperlukan kolaborasi dengan pihak terkait, dengan mendorong kerjasama antara pihak – pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, industri maritim, dan masyarakat, dalam upaya penanggulangan pencemaran di laut.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam upaya menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan perairan Indonesia. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa kapal – kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia supaya mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan peraturan tersebut,” tutup Sri Utomo.(Red-MM).

Tinggalkan komentar