
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2024 resmi direvisi oleh Pemerintah. Peraturan yang mengatur tentang perijinan impor ini diganti menjadi Permendag nomor 8 Tahun 2024. Sejak 10 Maret 2024 hingga saat ini, terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 911 kontainer di Tanjung Perak Surabaya karena tidak memenuhi syarat peijinan impor pada Permendag nomor 36 tahun 2024.
Menindaklajuti arahan Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat kujungannya ke PT Jakarta International Container Terminal (JICT) hari ini, Sabtu (18/5/2024) mengatakan dengan diterbitkan Permendag nomor 8 Tahun 2024 ini, 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa segera keluar dengan mulai merealisasikannya mulai pagi ini.
Airlangga pada kesempatan itu meminta kepada seluruh jajaran yang ada di Pelabuhan, tidak hanya operator pelabuhan dalam hal ini PT Pelindo (Persero). “Namun pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai, JICT serta Layanan Industri Sucofindo dan Surveyor Indonesia. untuk bekerja seperti kapal. Saturday, Sunday, holiday included,” ujar Airlangga.
Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang turut hadir acara pengeluaran container di PT JICT mengatakan bahwa dengan tertahannya container impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Surabaya berdampak terhadap kegiatan ekonomi terutama untuk impor barang – barang bahan baku yang dibutuhkan suplay change dan kegiatan – kegiatan manufaktur di Indonesia.
Sri Mulyani menambahkan, “Kami dari Kementerian keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag nomor 36 tahun 2024 menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, persyaratan menjadi hanya berupa laporan surveyor, tentu laporan surveyor juga harus disegerakan sehingga tidak jadi Bottleneck baru.”
Perlu diketahui, lanjut Sri Mulyani, beberapa kebijakan dari Permendag terbaru antara lain, komoditas besi baja, serta tekstil hanya membutuhkan laporan surveyor dalam negeri saja, dimana sebelumnya membutuhkan Pertimbangan Teknis (pertek).
Sedangkan untuk 7 komoditas yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan PKRT (peralatan rumah tangga), alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup, pelepasan tetap menggunakan dokumen perizinan yang tercantum di dalam Permendag nomor 8 Tahun 2024.
“Perizinan impor pada Permendag baru akan diatur kembali, jadi ini masih ada beberapa hal yang perlu untuk kita waspadai, jangan sampai nanti dibayangkan langsung keluar semuanya karena ini juga tetap ada keseimbangan menjaga industri dalam negeri, namun juga pada saat yang sama memperlancar seluruh proses untuk arus barang,” tegas Menkeu.
Srimulyani menyebutkan untuk kelompok barang yang sifatnya non komersial, yaitu barang – barang yang bukan untuk didagangkan atau personal uses akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag terbaru. Pelepasan kontainer yang tertahan ini akan dilakukan secara bertahap, yaitu meliputi 13 kontainer dari PT JICT dan 17 kontainer dari Tanjung Perak.
Senada dengan pernyataan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, Wakil Menteri Perdangan, Zulkifli Hasan mengatakan hal ini adalah bukti nyata dan kongkrit Pemerintah kita, sesuai dengan rapat terbatas yang dilaksanakan kemarin bersama dengan Bapak Presiden, arahan beliau sangat jelas yaitu container yang tertahan di Tanjung Priok dan Surabaya itu harus segera keluar.
“Diharapkan seluruh institusi terkait di Pelabuhan dapat berkolaborasi memberikan pelayanan 24/7, sehingga tercipta ekosistem kepelabuhanan yang baik,” ujar Zulkifli Hasan.
Executive Director 2 Pelindo Regional 2, Drajat Sulistyo hadir bersama Wakil Direktur Utama Pelindo (Persero) Hambra, melalui keterangannya resminya mengungkapkan bahwa dengan disahkannya Permendag nomor 8 Tahun 2024 ini, Pelindo Regional 2 sebagai operator pelabuhan siap berkolaborasi dengan para instansi kepelabuhanan untuk memberikan pelayananan 24/7.
“Sehingga bisa menormalisir kegiatan impor dan ekspor barang di wilayah Pelindo Regional 2, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok, “ kata Drajat Sulistyo. (Red-MM).