
Mimbarmaritim.com (Takengon)
Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing secara serentak di wilayah kerja Kabupaten Aceh Tengah – Takengon dan Kabupaten Bener Meriah – Aceh mulai Kamis tanggal 27 – 28 Desember 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Hamdani menjelaskan kegiatan tersebut atas dasar keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1433.KP.04.01 TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak pada Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia pada Tahun 2023.
Selain itu, lanjut Hamdani, Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023 hal Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.
“Pengawasan Orang Asing dalam rangka pengamanan Natal 2023, Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) dan Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024,” ungkap Hamdani.
Hamdani menuturkan pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 dalam rangka menjaga Stabilitas Keamanan Nasional, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan dibawah kendali Kantor Pusat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.
Menurut dia, bahwa sasaran Operasi “JAGRATARA” meliputi tempat-tempat strategis yang memiliki potensi terdapat keberadaan dan kegiatan Orang Asing seperti hotel/tempat penginapan dan Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.
Lebih lanjut, Hamdani menjelaskan kegiatan ini diawali dengan mengikuti Rapat Koordinasi (briefing) terkait teknis Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing Secara serentak melalui Zoom oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam.
Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2023 Tim Operasi “JAGRATARA” tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Hamdani didampingi Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dirga Arbas beserta jajaran, mendatangi sasaran operasi pertama adalah tempat penginapan (hotel) di wilayah Kabupaten Aceh Tengah yaitu Hotel Parkside Petro Gayo Takengon
Setibanya di lokasi operasi, tim melakukan koordinasi dan memberitahu tujuan operasi dengan pihak manajemen Hotel melalui General Manager Parkside Petro Gayo Hotel Takengon Noersyam Ahmad, dengan tujuan agar mengetahui keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di hotel tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan WNA yang menginap di Parkside Petro Gayo Hotel Takengon namun selama periode bulan Desember tahun 2023, terdapat kedatangan 5 (lima) tamu hotel Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 2 (dua) WN Malaysia, 2 (dua) WN Jepang dan 1 (satu) WN Korea Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Hamdani pada kesempatan itu memberikan pembinaan dan edukasi kepada pihak manajemen hotel terkait dengan kewajiban, supaya tetap melaporkan tamu-tamu Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di tempatnya. Sesuai yang diamanatkan dalam regulasi pasal 72 ayat 2 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada Kamis tanggal 28 Desember 2023, Tim Operasi “JAGRATARA” Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melakukan Pengawasan Orang Asing sasaran operasi kedua yaitu Perusahaan PT. Indo Cafco di wilayah Kabupaten Bener Meriah, dimana perusahaan ini bergerak di Bidang Perdagangan Biji Kopi karena mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Setibanya dilokasi, tim operasi melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan melalui Kepala Administrasi Perusahaan PT. Indo Cafco, Muhammad Hanif dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian Tenaga Kerja Asing (TKA) dan tim operasi melakukan pemantauan di area perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di lapangan, hanya terdapat 1 (satu) Tenaga Kerja Asing pekerja di perusahaan tersebut menjabat sebagai Manajer Operasional. TKA ini turut membawa istrinya dan sudah memperoleh Izin Tinggal Terbatas penyatuan keluarga.
Adapun data TKA yang bekerja di Perusahaan bergerak dalam perdagangan biji kopi sebagai berikut :
1. Nama : PARAMESHWARAN NAIR NEELAKANTA PILLAI (Lk)
Tempat Tanggal/Lahir : Thekkupara, Kerala/ 25-05-1968
Kewarganegaraan : India
No. Paspor : P3397124
Berlaku s/d : 11-01-2027
Izin Tinggal/Berlaku : Terbatas TKA 1 tahun s/d 22-03-2024.
Penerbit ITAS : Kantor Imigrasi Takengon.
2. Nama : JEYALAKSHMI SIVASANKARAPIlLLAI (Pr)
Tempat Tanggal/Lahir : Kerala, India/11-01-1975
Kewarganegaraan : India
No. Paspor : V1120698
Berlaku s/d : 15-04-2031
Izin Tinggal/Berlaku : Terbatas penyatuan keluarga 1 tahun s.d 22-03-2024
Penerbit ITAS : Kantor Imigrasi Takengon
Orang asing pada perusahaan PT. Indo Cafco ketika dilakukan pemeriksaan dalam pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” orang asing tersebut memiliki Dokumen Perjalanan dan Dokumen Keimigrasian (Izin Tinggal) yang sah, masih berlaku dan sesuai peruntukannya.
Pada kesempatan itu pihak Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pihak perusahaan PT. Indo Cafco selaku penjamin Orang Asing agar selalu mematuhi Peraturan Perundang – undangan yang berlaku serta mengharapkan kepada pihak perusahaan agar melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA saat berkunjung ke PT. Indo Cafco dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan Keimigrasian.
Hamdani juga mengungkapkan berdasarkan hasil pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, dalam Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” yakni pengawasan Orang Asing secara serentak berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
” Selama pelaksanaan Operasi JAGRATARA Tim tidak menemukan adanya Pelanggaran Keimigrasian atau Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Secara umum stabilitas keamanan nasional di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon dalam keadaan kondusif dan terjaga,” jelas Hamdani.
Hamdani menambahkan pihaknya terus melakukan Pengawasan Keimigrasian secara berkala di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon serta melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah Terkait (Anggota TIM PORA). Guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran, ancaman gangguan stabilitas keamanan nasional dan Gangguan ATHG sebagai akibat dari keberadaan dan kegiatan Orang Asing pada saat musim libur Natal 2023, Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) dan Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.(Red-MM).