Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Sinergitas Dengan Instansi Terkait Dalam Pengawasan Orang Asing Jelang Pemilu Tahun 2024

Mimbarmaritim.com (Takengon)

Dalam rangka mengoptimalkan kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas III Takengon menyelenggarakan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing atau disingkat TIMPORA bertempat di Nunang Hall Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Senin (11/12/2022) lalu.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Hamdani, mengusung tema, “Sinergitas Pengawasan Orang Asing” dalam rangka menyambut pemilu tahun 2024.

Rapat pengawasan ini dihadiri instansi dan lembaga pemerintahan serta stakeholder lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat timpora merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi sebagai upaya penguatan dan mengoptimalkan pengawasan Orang Asing.

“Kantor Imigrasi Takengon tidak dapat bekerja sendiri mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing, mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon yang meliputi 4 (empat) kabupaten,” ungkapnya.

Hamdani mengatakan diharapkan melalui kegiatan seperti ini agar seluruh peserta rapat dapat memanfaatkan forum ini untuk berdiskusi aktif memberikan kritik, saran dan masukan yang positif terkait Pengawasan Orang Asing.

Hamdani pada kesempatan itu salah satu narasumber dalam materi pemaparannya menjelaskan tentang keimigrasian, azas keimigrasian, dasar hukum timpora, maksud dan tujuan timpora serta tugas dan fungsi timpora, kewaspadaan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing dalam menghadapi Pemilu 2024.

Selain itu, kata Hamdani, terkait isu-isu aktual nasional terkait kerawanan Orang Asing pada Pemilu tahun 2024 seperti pengaruh/intervensi asing, sabotase/mendikte siapa yang harus menjadi pemimpin di negara lain sesuai kepentingan dan perang siber/propaganda di media sosial.

Sementara narasumber kedua Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Waladan Yoga dalam materi pemaparannya menyampaikan terkait gambaran umum situasi dan kondisi Kabupaten Aceh Tengah dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 dan potensi – potensi kerawanan yang ditimbulkan oleh Orang Asing pada pemilu nantinya.

Yoga mencontohkan seperti Orang Asing jangan sampai masuk ke dalam DPT, pengerahan Orang Asing  (Pengungsi Rohingya) untuk mencoblos dan kegiatan Jurnalis Asing yang melakukan peliputan saat Pemilu berlangsung.

Oleh karena itu, tambah Yoga,  diharapkan peran aktif seluruh instansi dan stakeholder untuk mengawasi dan mengantisipasi jangan sampai terjadi pelanggaran saat pemilu berlangsung.(Red-MM).

Tinggalkan komentar