Tingkatkan Pelayanan, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Publikasi Peraturan Terbaru

 

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Gelar Kegiatan Publikasi Peraturan Terbaru Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok bertempat di Hotel Grand Orchard, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Adapun aturan terbaru tahun 2023 yakni : a.Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No.HK.206/1/20/OP.TPK23 tentang Pelayanan Penumpang di Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok.

b.Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No.HK.206/2/18/OP.TPK-23, tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Subagyo dalam sambutannya mengatakan pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

“Pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok juga merupakan pintu gerbang perekonomian. Dalam rangka menjamin kelancaran dan ketertiban arus penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, maka dirasa perlu  untuk mensosialisasikan mengenai Peraturan Perundang-Undangan bagi para operator di Pelabuhan Tanjung priok,” ujar Subagyo.

Ia menjelaskan sebuah pelabuhan dikatakan memiliki tingkat pelayanan yang baik jika waktu yang diperlukan untuk bongkar dan muat barang lebih singkat dari jadwal yang diberikan sehingga tidak menggangu jadwal kapal-kapal lain yang akan berlabuh. Untuk mengetahui kinerja pelayanan dari suatu pelabuhan, perlu dilakukan suatu pengukuran semua kegiatan pelabuhan agar diperoleh suatu ukuran produk jasa semua komponen yaitu Kinerja Operasional Pelabuhan.

“Sebagai Regulator pada pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.

Selain penumpang, tambah Subagyo, Otoritas Pelabuhan juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran arus barang dan efektifitas kinerja operasional di pelabuhan. Seebagai Regulator wajib menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi yang handal, terpadu, user friendly, dan auditable. Oleh karena itu, maka dirasa perlu untuk menetapkan standar layanan teknologi informasi sebagai pedoman layanan teknologi informasi di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok.

” Diharapkan para peserta dapat memahami kinerja pelayanan operasional, Indikator kinerja pelayanan yang terkait dengan jasa pelabuhan dan pencapaian kinerja operasional dari masing-masing indikator,” katanya.

Menurutnya, faktor-faktor yang mempengaruhi indikator baik buruknya kinerja pelabuhan pada Pelabuhan Tanjung Priok juga tentunya berbeda beda. Untuk itu, diharapkan dalam publikasi  ini dapat memberikan suatu pemahaman baru dan bahan masukan untuk peserta dalam menjalani bisnisnya.

Oleh karena itu, lanjut Subagyo, melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat mengawasi bersama terkait kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang sejalan dengan upaya Pemerintah. Dalam menjamin kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas kinerja operasional serta mengukur tingkat kinerja pelayanan pengoperasian di pelabuhan.

” Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan seluruh hadirin yang telah meluangkan waktu untuk dapat hadir di acara ini. Diharapkan acara ini berjalan dengan lancar guna menghasilkan informasi yang baik untuk bersama-sama menjalankan roda perekonomian di pelabuhan Tanjung Priok, semoga menambah pengetahuan dan wawasan dalam meningkatkan kinerja pelayanan pelabuhan menjadi lebih baik,” tutup Subagyo.

Turut Hadir dalam acara sosialisasi peraturan terbaru Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok diantaranya perwakilan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok yang diwakili Kabid Keselamatan Pelayaran Jusmin, General Manager (GM) Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri, Kepala Cabang PT Pelni Tanjung Priok Anwar Sanusi, TNI – Polri, Asosiasi pengguna pelabuhan, Koperasi TKBM Tanjung Priok dan jajaran Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.(MM-01).

Tinggalkan komentar