Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan : Mulai Penerapan Full Mandatory STID Truk Kontainer Dan Pemberlakukan Bertahap Bagi Truk Non Kontainer

Mimbarmaritim.com (Belawan)

Dalam meningkatkan pelayanan kinerja melalui penerapan STID (Single Truck Identification Data) di Pelabuhan Belawan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan terus menggenjot program National Logistics Ecosystem (NLE), Senin (22/5/2022).

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Capt Wisnu Handoko mengatakan bahwa penerapan STID di Pelabuhan Belawan bertujuan untuk menyiapkan pengendalian dan monitoring pengoperasian kendaraan truk dengan penyusunan database truk melalui Sistem Elektronik dalam rangka mendukung National Logistics Ecosystem (NLE).

“Pelaksanaan penerapan STID di Pelabuhan Belawan telah menunjukkan peningkatan jumlah partisipasi dan kepatuhan baik dari sisi perusahaan maupun kendaraan truk. Berdasarkan laporan STID Center Pelindo Belawan jumlah kendaraan truk kontainer telah terdaftar STID sebanyak 3148,” ujar Capt Wisnu Handoko melalui keterangan persnya diterima redaksi Mimbar Maritim, hari ini Selasa (23/5/2023).

Capt Wisnu mengungkapkan penerapan STID di Pelabuhan Belawan tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan keselamatan dan keamanan khususnya pengoperasian truk di dalam pelabuhan dan mendorong peningkatan kinerja layanan di pelabuhan.

Lebih lanjut Capt Wisnu, menyebutkan pembinaan kepada perusahaan truk dan asosiasi dalam penerapan STID di Pelabuhan Belawan tidak serta merta, namun dilaksanakan secara bertahap, terkendali dan terukur, tanpa mengganggu kelancaran arus barang sampai dengan seluruh truk yang beroperasi memenuhi ketentuan peraturan khususnya tentang kelaikan kendaraan.

“Oleh sebab itu, di masa berakhirnya dispensasi pelaksanaan STID bagi perusahaan truk untuk segera melengkapi persyaratan pendaftaran STID, sehingga dalam waktu singkat seluruh kendaraan truk yang beroperasi di Pelabuhan Belawan termonitor pergerakan dan kondisi kelaikannya melalui database STID Center,” ungkap Capt Wisnu.

Capt Wisnu menambahkan sejak diberlakukannya Surat Edaran Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Belawan Nomor SE OP-BLWN 7 Tahun 2023 tanggal 16 Mei 2023 bagi truk kontainer, masa dispensasi telah berakhir sejak diberlakukannya Surat Edaran. Sehingga seluruh truk kontainer masuk keluar pelabuhan wajib memiliki kartu STID.

Sementara kendaraan truk non petikemas (truk tangki, dump truk, truk bak, truk khusus/kapsul) masih mendapatkan perpanjangan masa dispensasi penerapan wajib STID, bagi truk Non kontainer yang belum mendaftar STID diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan juga kesiapan sistem, mesin pembaca kartu dan gate otomatis di Terminal Multipurpose (curah kering/curah cair/general cargo) Pelabuhan Belawan.

Lebih lanjut Capt Wisnu menjelaskan dalam masa perpanjangan masa dispensasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, maka semua kendaraan truk non petikemas diberikan waktu untuk melakukan registrasi STID sesuai ketentuan tata cara pendaftaran STID melalui STID Center sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 513 Tahun 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Data Identifikasi Truk Secara Tunggal di Pelabuhan.

“Jadi sekali lagi bagi kendaraan truk nonpetikemas mulai tanggal 16 Mei 2023 masuk/keluar Terminal Multipurpose wajib memiliki kartu STID atau STID-S. Sehingga yang belum terdaftar akan secara persuasif diberikan peringatan sampai dengan pemanggilan pihak perusahaan truk agar segera mengurus STID kendaraannya,” tegas Capt Wisnu.

Menurut dia, untuk truk non petikemas belum lengkap persyaratan STID nya, maka dalam rangka memberikan solusi pembinaan dan memberikan waktu bagi kendaraan truk non petikemas melengkapi persyaratan. Maka STID Center dapat mengeluarkan kartu STID-S (sementara) yang masa berlakunya hanya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, terhitung sejak diberlakukannya Surat Edaran.

” Prosedur pemberian Pemberian STID-S (Sementara) yakni persyaratan minimal yang wajib dipenuhi pada saat mendaftar STID adalah memiliki Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) untuk bidang usaha truk yang masih berlaku yang dibuktikan dengan surat PMKU,” ujarnya.

Selain itu, sambung Capt. Wisnu harus memiliki Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat (jika KIR habis masa berlaku, maka wajib mencantumkan dalam surat pernyataan.

Ditambahkannya, untuk mendapatkan STID-S perusahaan truk wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan sesuai dengan format dan mengunggah saat mendaftar STID-S. Bagi, kendaraan truk memiliki STID-S diberikan batas waktu sampai tanggal 31 Agustus 2023. Jika sampai batas waktu pihak perusahaan truk belum melengkapi persyaratan STID yang kurang, maka akan dilakukan penonaktifan dan pemblokiran kartu STID-S.

“Kepada seluruh operator terminal baik petikemas maupun non petikemas, para asosiasi perusahaan truk dan pengguna jasa truk diharapkan segera melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran penerapan STID di Pelabuhan Belawan. Melalui pemasangan spanduk, banner, media sosial agar diketahui penyedia layanan truk dan pengguna jasa truk di pelabuhan Belawan,”pungkas Wisnu.(Red-MM).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s