
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional jatuh tanggal 1 Mei 2023 (May Day) yang diperingati secara nasional dan seluruh dunia. Menteri Ketenagakerjaan RI (Kemenaker RI) yang diwakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri, bersama Organisasi Serikat Pekerja diantaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi Irfan Achmad, Federasi Serikat Pekerja BUMN, Sinergi International Transport Workers, Federation Aliansi Hukum Pekerja BUMN, Ketua Umum Serikat Pekerja KSO TPK Koja Farudi, Ketua Panguyuban Para Pekerja (sopir dan buruh angkutan) di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, Agung. Momentum May Day hadir di Posko Bersama Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok (FLKPI) di Cilincing – Jakarta Utara, Senin (1/5/2023).
Menteri Ketenagakerjaan RI (Kemenaker RI) yang diwakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri didampingi Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, C.Heru Widianto dan merangkap jabatan Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial Muchtar Aziz, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Retna Pratiwi, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani dalam sambutannya menyampaikan salam hari buruh, melalui kegiatan Mau Day hari ini, kami menyambut dengan baik. Yang seharusnya Ibu Menteri akan hadir ditempat ini, namun karena berhubung Ibu Menteri kurang sehat jadi tidak bisa menghadiri acara ini dan mohon dimaklumi.
“Kami sangat senang memberikan perhatian kepada seluruh pekerja – pekerja yang bukan penerima upah (BPU) yang tidak terikat kontrak, tenaga harian lepas yang ternyata jumlahnya semakin meningkat banyak. Dimana 2 tahun belakangan hal ini menjadi pokus perhatian dari Kemenaker RI karena perlindungan masih lemah. Namun bukan tidak perhatian kepada pekerja lain seperti pekerja di swasta dan BUMN,” ujarnya.

Dirjen menjelaskan setelah merayakan May Day di Perusahaan Panasonic dan pada kesempatan itu mendengar Video arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo ada tiga hal penting disampaikan dalam momentum May Day ini yakni :
Pertama, May Day harus digunakan sebagai hari untuk bersenang dan bergembira dengan rasa syukur layaknya seperti merayakan Hari Ulang Tahun Buruh.
Kedua, May Day harus digunakan sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja, produktivitas supaya para pekerja lebih sejahtera lagi. Karena kesejahteraan itu bukan hanya perjuangan pekerja akan tetapi juga perjuangan pengusaha (pemberi pekerja) serta Pemerintah selaku pembuat aturan (regulasi) atau wasit antara pekerja dan pengusaha untuk menjaga kesatuan dan persatuan.
Ketiga, momentum May Day harus dapat meningkatkan kesempatan bekerja. Apapun unek-unek atau keluhan dari para pekerja harus selalu bersyukur masih mendapatkan pekerjaan karena masyarakat masih banyak pengangguran atau belum mendapat lowongan kerja.
“May Day harus digunakan untuk merepleksi upaya – upaya yang dilakukan pekerja memperjuangkan kesejahteraan sedangkan pengusaha selalu memperjuangkan keberlangsungan dan kelanjutan usahanya (bisnis) dan pemerintah merepleksikan peraturan dan kebijakan yang masih perlu dikoreksi dan ditingkatkan program – programnya serta bagaimana pemerintah terus berkolaborasi dengan pekerja dan pengusaha,” terang Dirjen.
Dirjen menambahkan momentum May Day ini, sesuai arahan Bapak Presiden RI diharapkan memperluas kesempatan kerja melalui investasi asing dan investasi pengusaha dalam negeri. “Kita jangan selalu berpikir bahwa investasi asing di Indonesia selalu berpikir dari Tiongkok saja…. tidak…!!! Investasi saat ini sudah banyak dari dalam negeri…orang Indonesia sendiri sudah masuk dalam orang kaya dunia yang investasi nya ada dimana – mana. Investor di negara kita bukan hanya investor asing,” pungkasnya.

Usai sambutan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri pada kesempatan itu dilakukan pemberian bingkisan secara simbolis kepada pekerja dalam momentum peringatan May Day.
Sedangkan permasalahan antara Serikat Pekerja (SP) dan Manajemen KSO TPK Koja saat ini semakin memburuk dan tidak pada arah penyelesaian yang komperehensif. Permasalahan ini langsung ditanggapi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
“Kami menyampaikan agar pihak bersengketa tersebut segera melakukan dialog duduk bersama dengan melaksanakan pertemuan secara internal menyelesaikan masalah – masalah di KSO TPK Koja,” demikian disampaikan secara tegas oleh Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, C. Heru Widianto saat menyempatkan diri berkunjung ke Gedung Workshop TPK Koja, usai mengikuti acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja KSO TPK Koja Farudi pada kesempatan itu menjelaskan perkembangan permasalahan yang terjadi di KSO TPK Koja dan Para Pekerja (sopir dan buruh angkutan) di Lingkungan Pelabuhan menjadi perhatian bersama karena semakin hari semakin memburuk dan tidak arah penyelesaian yang komperehensif oleh manajemen KSO TPK Koja.
“Hal ini kami sampaikan karena hingga saat ini, tidak adanya upaya dialogis kontruktif yang dilakukan manajemen KSO TPK KOJA untuk menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan yang ada. Untuk mengedepankan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja, malah kebalikannya, dengan pemutarbalikan fakta dan opini yang akan dapat semakin memperkeruh suasana, baik di internal maupun eksternal,” jelas Farudi.
Farudi menegaskan kembali manajemen KSO TPK Koja tidak adanya itikad baik, miss manajemen dalam mengelola perusahaan, tidak mampu membangun harmonisasi dengan para pekerja sebagai human capital, tidak mampu membangun sinergisitas dengan serikat pekerja sebagai bussines partner. Secara faktual, objektif dan nyata terjadi beberapa pelanggaran yang berdampak struktural dan sistemik.
“Menurut kami, bahwa manajemen KSO TPK KOJA tidak memahami filosofi dan maksud/tujuan implementasi pemenuhan hak-hak normatif para Pekerja secara komperehensif yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang pada intinya adalah hak yang bersifat asasi dari para Pekerja.Hal ini sangat berpotensi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” jelas Farudi.

Menurut Farudi, manajemen KSO TPK KOJA terindikasi nyata terkait tata kelola manajemen yang sangat buruk, yakni dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam bidang ketenagakerjaan, pengelolaan keuangan maupun pengelolaan BUMN. Hal ini akan dapat berpotensi tidak optimalnya layanan publik di sektor pelabuhan dan/atau peti kemas yang merupakan objek vital dan strategis negara.
Lebih lanjut, Farudi mengungkapkan bahwa manajemen KSO TPK KOJA terindikasi nyata melakukan pelanggaran norma dan syarat kerja sebagaimana termaktub di dalam perjanjian kerja bersama yang menjadi ketentuan hukum otonom tertinggi dan dugaan adanya pemberangusan serikat pekerja (union busting). Tentu akan berdampak negatif pada terjaminnya kondusifitas, produktivitas dan keberlanjutan usaha serta pemenuhan kesejahteraan para pekerja dan keluarga
Manajemen KSO TPK KOJA, kata Farudi, terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau penggelapan atas pengelolaan keuangan sangat berpotensi pada kerugian negara.
Pemenuhan hak asasi Para Pekerja (sopir dan buruh angkutan ) di Lingkungan Pelabuhan yang sampai dengan saat ini tidak mendapatkan perhatian dari para stakeholder, baik pemberi kerja, pemerintah dan pihak terkait lainnya. Namun tidak terbatas hanya pada upah murah, jaminan keberlangsungan kerja dan hubungan kerja, kesehatan keselamatan kerja dan PHK sepihak.
“BUMN itu seharusnya menjadi role model pelaksanaan good corporate governance (GCG) dan tata kelola usaha yang baik, jangan sampai salah urus dan salah asuh yang kemudian ditampilkan ke hadapan publik. Penyelanggaran dan pemenuhan hajat hidup masyarakat juga menjadi pertanyaan besar, patut dikaji lebih jauh kinerja Kementerian BUMN dalam menyelesaikan segala pekerjaan rumahnya,” tegas Farudi.
Farudi menambahkan agar permasalahan di KSO TPK Koja segera selesai dan tuntas sangat diperlukan sinergisitas maupun upaya kolaboratif dari seluruh pihak terkait untuk memastikan permasalahan ini mendapatkan ruang solusi dengan ketentuan yakni :
Pertama, dalam konteks internal perlu dikedepankan social dialog, baik secara formal melalui Lembaga Kerjasama Bipartit atau informal sebagai cara membangun komunikasi dan mutual trust understanding dari seluruh pemangku kepentingan, keterlibatan Organisasi Serikat Pekerja sebagai strategic partner dalam menentukan arah BUMN di Lingkungan Pelabuhan ke depannya. Menutup ruang ego dan menghormati masukan dan arahan dari instansi yang berwenang sebagai pertimbangan, dan yang tidak kalah pentingnya juga adalah menjaga stabilitas dan kondusifitas di BUMN di Lingkungan Pelabuhan
Kedua, dalam konteks eksternal perlu mendorong peran aktif instansi terkait dan berwenang, diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, DPR RI (Komisi VI dan IX), soliditas dari afiliasi Organisasi Serikat Pekerja dan keterlibatan Publik dan Masyarakat Sipil untuk mengawal penyelesaian permasalahan ini secara cepat dan segera.(Red-MM).