
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Serikat Pekerja KSO TPK Koja organisasi pekerja yang terlegitimasi dan sah berdasarkan hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Setiap pekerja dalam melaksanakan aktivitasnya selalu mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG) dan kehatian-hatian serta patuh terhadap peraturan yang berlaku. Dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Untuk menjamin kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja bersama keluarga.
” SP KSO TPK Koja bersama-sama dengan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi, Federasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi, International Transport Workers Federation, dan Aliansi Hukum Pekerja BUMN, menyampaikan perkembangan permasalahan yang terjadi di internal KSO TPK Koja,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja KSO TPK Koja Farudi melalui keterangan persnya diterima redaksi Mimbar Maritim, Kamis (13/4/2023).
Farudi mengatakan permasalahan pekerja TPK Koja saat ini menjadi perhatian bersama, karena permasalahan yang dihadapi pekerja dan SP KSO TPK Koja semakin memburuk dan tidak ada arah penyelesaian yang komprehensif terkait hak normatif para pekerja.
“Paktanya, kami merasakan tidak adanya upaya dialogis kontruktif yang dibangun pihak manajemen KSO TPK KOJA untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Dengan mengedepankan kelanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja, justru yang terjadi adalah kebalikannya,” ungkap Farudi
Menurut dia, bahkan adanya upaya memutarbalikkan fakta dan opini yang semakin memperkeruh suasana baik itu secara internal maupun eksternal. Dengan tidak adanya itikad baik, ketidakcakapan dalam mengelola manajemen perusahaan, tidak mampu membangun komunikasi dan harmonisasi dengan para pekerja serta tidak mampu membangun sinergitas dengan serikat pekerja.
“Secara faktual, objektif dan nyata terjadi beberapa pelanggaran yang berdampak struktural dan sistemik, KSO TPK KOJA tidak memahami filosofi dan maksud atau tujuan implementasi pemenuhan hak-hak normatif para pekerja secara komperehensif, yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini, kami anggap akan berpotensi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” terang Farudi.
Lebih jauh, Farudi menjelaskan manajemen KSO TPK KOJA saat ini terindikasi tata kelola manajemen buruk karena mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, baik itu di bidang ketenagakerjaan, pengelolaan keuangan dan perusahaan. Yang akan berpotensi terhadap tidak optimalnya layanan publik di sektor pelabuhan terminal peti kemas salah satu objek vital negara.
Selain itu, kata Farudi, manajemen KSO TPK KOJA terindikasi nyata melakukan pelanggaran norma dan syarat kerja yang telah tertuang dalam PKB menjadi ketentuan hukum otonom tertinggi dan adanya dugaan untuk pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Farudi menegaskan SP KSO TPK Koja akan melakukan pengaduan dan permohonan audiensi kepada KOMNAS HAM RI berdasarkan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) dan 91 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. OMBUDSMAN RI berdasarkan ketentuan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Direktorat Pencegahan Perselisihan dan Direktorat Pengawasan Norma dan Syarat Kerja KEMENAKER RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.
“Pekerja dan SP KSO TPK Koja meminta kepada pemilik atau pemegang saham KSO TPK KOJA, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Hutchison Port Indonesia (HPI). Untuk memerintahkan manajemen KSO TPK Koja agar secepatnya menyelesaikan dan memenuhi seluruh hak-hak normatif, syarat dan norma kerja yang berlaku bagi pekerja. Melakukan perbaikan manajemen KSO TPK Koja yang terbukti gagal dalam menjalankan amanahnya,” pungkas Farudi.(Red-MM).