SP KSO TPK Koja Minta Manajemen Agar Penuhi Hak – Hak Normatif Pekerja Sesuai PKB

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Serikat Pekerja TPK Koja sebagai organisasi pekerja/buruh yang terlegitimasi dan sah berdasarkan hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan bukti pencatatan No No. 300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000 tertanggal 31 Juli 2000. Dalam setiap aktivitasnya selalu mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance  dan kehati-hatian, termasuk namun tidak terbatas pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan segala aktivitas dan/atau perbuatan hukum, yang senantiasa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Seperti yang diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin terselenggaranya keberlanjutan dan kemajuan usaha serta kesejahteraan pekerja bersama keluarga.

Serikat Pekerja TPK Koja bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi, Federasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi, International Transport Workers Federation, Aliansi Hukum Pekerja BUMN melaksanakan rapat koordinasi bertempat di gedung TPK Koja, Kamis (6/4/2023).

Ketua Umum Serikat Pekerja KSO TPK Koja Farudi dalam sambutannya menyampaikan melihat kondisi KSO TPK Koja saat ini, dari aspek hubungan industrial/hukum ketenagakerjaan, adalah menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk melakukan segala upaya dan/atau tindakan yang dianggap perlu, penting dan segera. Tentu dengan tetap memperhatikan aspek fairness, competitiveness, objektifitas dan akuntabilitas. Dalam rangka mendukung produktivitas/kinerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga, baik yang bersifat preventif dan korektif. 

“Hal ini termasuk dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya hal-hal yang berkorelasi negatif terhadap Perusahaan  sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (formiil dan materiil), termasuk namun tidak terbatas di bidang hubungan industrial/hukum ketenagakerjaan,” kata Farudi melalui keterangan tertulisnya diterima Mimbar Maritim, Kamis (6/4/2023).

Menurut dia, bahwa perkembangannya permasalahan yang terjadi di KSO TPK Koja menjadi perhatian bersama, semakin memburuk dan tidak mengarah kepada penyelesaian yang komperehensif. Adanya indikasi terjadi pelanggaran pemenuhan hak-hak (syarat dan norma kerja) para pekerja dan indikasi adanya pemberangusan serikat pekerja.

“Kondisi ini harus dicegah dan/atau ditanggulangi segera melakukan upaya-upaya diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pekerja merupakan ujung tombak Perusahaan yang bekerja dengan sangat optimal, berdedikasi dan profesional. Namum kemudian dihadapkan pada permasalahan-permasalahan dalam perusahaan,” tuturnya.

Ia menyebutkan yang menjadi perhatian adalah para pekerja diharuskan untuk melaksanakan semua pekerjaan dengan segala konsekuensi yang tidak mudah, mulai dari meningkatnya beban kerja dan waktu kerja masa pademi Covid -19 lalu. Memastikan proses bisnis di pelabuhan berjalan baik tanpa hambatan untuk mencapai target yang dicanangkan, dan mendukung aksi perusahaan yang dalam waktu dekat akan melakukan merger (akuisisi)

Ia menjelaskan dalam hubungan industrial/hukum ketenagakerjaan, saat ini terdapat beberapa permasalahan utama yang saat ini dihadapi oleh para Pekerja dan Serikat Pekerja TPK Koja. Adanya  beberapa fakta pelanggaran atas hak normatif dan syarat kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang – Undang yang berlaku antara lain :

Pertama, perusahaan secara nyata telah bertindak arogan dan melanggar ketentuan hukum yang telah disepakati bersama dan berlaku yang tertuang dalam PKB. Dimana setiap kebijakan dibuat dan diimplementasikan secara sepihak dan arogan. Hal ini secara jelas pada Pasal 9 Ayat 2 Huruf d PKB (Setiap Kebijakan Pengusaha yang menyangkut Pekerja wajib diberitahukan kepada Serikat Pekerja dan Pekerja) tentang Prinsip Umum Para Pihak.

Kedua, sampai saat ini belum dilaksanakan Topping Up Program DPLK, di mana hal ini merupakan lagi-lagi bentuk pelanggaran atas Perjanjian Kerja Bersama dan penghilangan atas hak normatif para pekerja yang berdampak pada pemenuhan hak asasi secara sempurna, hal initermaktub secara jelas pada Pasal 62 Ayat 2 PKB tentang Program Pensiun.

Ketiga, pembayaran Pajak DPLK dan BPJS Ketenagakerjaan secara sepihak dipaksakan untuk dibayar para pekerja dan tidak ditanggung oleh Perusahaan, meskipun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 59 PKB tentang Tunjangan Pajak adalah menjadi tanggungan Perusahaan. Hal ini diimplementasikan tanpa adanya perundingan (musyawarah) dengan Serikat Pekerja TPK Koja yang diberikan kewenangan oleh hukum untuk bertindak untuk dan atas nama para pekerja serta anggota.

Ke empat, pemberian Hak Jasa Produksi yang bertentangan dengan PKB jasa produksi, karena Jaspro adalah hak normatif para pekerja di KSO TPK KOJA sebagaimana termaktub jelas dan tegas di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajemen KSO TPK KOJA dan SP TPK KOJA, di mana Jaspro adalah hak normatif yang sangat diperlukan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagai imbal jasa atas kinerja serta produktifitas yang diberikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 53 PKB KSO TPK KOJA yang telah disepakati bersama dan berjalan sejak lama.

Lebih lanjut, Farudi mengungkapkan manajemen KSO TPK KOJA secara sepihak memberikan Jaspro dengan tidak mengikuti ketentuan normatif sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 53 PKB KSO TPK KOJA, tanpa adanya Perundingan dengan SP TPK KOJA. Melainkan secara arogan manajemen KSO TPK KOJA tanpa dasar yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“SP TPK KOJA telah mengirimkan Surat No A.065/SP-TPKK/III/23 tanggal 31 Maret 2023 Perihal Penolakan Atas Pelanggaran PKB Terkait Jasa Produksi namun sampai dengan saat ini tidak ada respon dari KSO TPK Koja,” sebutnya.

Farudi menambahkan Para Pekerja dan Serikat Pekerja TPK Koja akan terus berjuang, meskipun dibayang-bayangi adanya upaya-upaya gangguan secara nyata dengan tuntutan. Dan meminta kepada Pemilik/Pemodal KSO TPK KOJA, yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Hutchison Ports Indonesia. Untuk memerintahkan Manajemen KSO TPK Koja memenuhi seluruh hak-hak normatif dan syarat dan norma kerja yang berlaku bagi para Pekerja.

“Kami juga meminta kepada Kementrian BUMN, Kementrian Kordinator Perekonomian, Kementrian Kordinator Polhukam untuk melakukan pengawasan dan memastikan Manajemen KSO TPK Koja memenuhi seluruh hak-hak normatif,” ujarnya.

Selain itu, kata Farudi, pihak nya meminta kepada Komisi IX dan VI DPR RI Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan pengawasan dan memastikan Manajemen KSO TPK Koja memenuhi seluruh hak-hak normatif dan syarat dan norma kerja yang berlaku bagi para Pekerja.(MM-01).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s