
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan, didampingi Kasal Laksamana Muhammad Ali, Komandan Pushidrosal Laksana Madya Nurhidayat dan Kepala Badan Informasi Geospasiap (BIG) Arif Marfai serta jajaran instansi terkait lainnya meresmikan sistem digitalisasi perizinan untuk penataan kabel pipa bawah laut melalui aplikasi E- Pipakabel di Mako Pusat Hidro Oseanografi (Pushidrosal) TNI AL, Jakarta Utara, hari ini Senin (6/3/2023).
Menkomarves mengatakan bahwa selama ini perizinan soal kabel pipa bawah laut masih berantakan dan belum dirapikan. Karena sejak tiga sampai empat tahun lalu sudah dilakukan penataan, sehingga hari ini bisa diresmikan di Mako Pushidrosal.
“Dengan adanya peresmian E-Pipakabel ini, terus terang saya sangat bangga dengan Pushidrosal, telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini akan kita realisasikan secepatnya di seluruh pelabuhan Indonesia. Dimana pada tahun sudah saya sampaikan untuk 14 pelabuhan. Namun setelah setelah peresmian, akan kita masukkan lagi 149 pelabuhan yang harus kita digitalisasikan. Untuk menciptakan ekosistem di bidang kemaritiman yang berjalan dengan baik dan efisien,” jelasnya.
Selain itu, Menkomarves, mengharapkan agar jajaran Pushidrosal dan Badan Informasi Geospasiap (BIG) untuk segera menyederhanakan kembali terkait perizinan tersebut.
“Kedepannya juga kita akan masukkan bandar udara jadi ekosistem. Demikian juga akan menggunakan sistem E- katalog dan Simbara. Sehingga dengan memperbanyak sistem digitalisasi ini akan berdampak terhadap penerimaan negara yang semakin baik dan sistem ini dapat mengurangi korupsi,” tutupnya.
Indonesia Negara Maritim
Indonesia adalah Negara Maritim dengan jumlah pulau sekitar 17.504 pulau dan memiliki garis pantai 108.000 km, yang merupakan terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Luas wilayah Indonesia 2/3 merupakan perairan yang mencapai 6,4 juta km2.
Wilayah lautan Indonesia yang terbentang luas memiliki berbagai potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk menunjang perekonomian nasional dan kesejahteraan bangsa. Sebagai sebuah negara kepulauan yang dikelilingi lautan, Indonesia menjadi suatu negara yang memanfaatkan wilayah laut untuk tempat pemasangan pipa dan kabel bawah laut.
Kondisi jalur pipa dan/atau kabel bawah laut yang saat ini tergelar di seluruh wilayah perairan Indonesia masih belum tertata dengan rapi, sehingga dapat menimbulkan permasalahan terkait aspek teknis, keselamatan pelayaran, pertahanan dan keamanan, perlindungan lingkungan laut serta aspek politis. Hal ini menimbulkan disefisiensi pemanfaatan ruang laut, secara realita kondisi pipa dan/atau kabel bawah laut yang telah tergelar dapat dilihat dalam Peta Laut Indonesia.
Penataan Ruang Laut
Pada akhirnya, pemerintah mengupayakan menata kondisi pipa dan kabel bawah laut yang tergelar tersebut. Penataan alur pipa dan kabel bawah laut di Indonesia yang saat ini tengah dilakukan pemerintah, bertujuan untuk menata ruang wilayah laut Indonesia agar bisa dimanfaatkan secara optimal.
Kementerian dan Lembaga tersebut tergabung dalam Timnas Penataan Ruang Laut. Timnas Penataan Ruang Laut ini mempunyai tugas dan fungsi masing masing namun disatukan dalam satu visi membangun Indonesia lebih baik. Penataan ruang laut ini dimaksudkan supaya ada kesinambungan dan tidak saling tumpang tindih antara kepentingan satu dengan yang lain. Setiap kepentingan akan saling menunjang dan mendukung.
Hal tersebut diatas diperlukan aturan tentang penataan jalur pipa dan/atau kabel bawah laut diseluruh wilayah perairan Indonesia yang akan tergelar menjadi lebih tertata dan selaras terhadap pemanfaatan tata ruang laut. Untuk itu dibutuhkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga terkait, dalam rangka optimalisasi penataan dan pemanfaatan ruang laut seluruh wilayah perairan Indonesia.
Maka dibentuklah Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut atas dasar Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020, selanjutnya menghasilkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut.
Sehubungan dengan habisnya masa berlaku Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 maka diterbitkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 dikarenakan peran Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut masih dibutuhkan dalam rangka penataan pipa dan/atau kabel bawah laut.
Selanjutnya Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut telah merumuskan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 direvisi dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 124/D II Tahun 2022 tentang Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dengan menambahkan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku sekretaris Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan menambahkan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kedalam jajaran Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut.
Semakin besarnya tuntutan kondisi terkait kualitas, kuantitas dan percepatan dalam rangka proses tahapan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut maka Komandan Pushidrosal selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut merumuskan sebuah aplikasi sistim informasi E-Pipakabel guna memudahkan proses monitoring sebagai bentuk transparansi dalam tahapan pelaksanaan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut. E-Pipakabel merupakan penjabaran dan implementasi dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun 2022.
Dengan diresmikan dan diluncurkannya aplikasi e-pipakabel akan memudahkan proses monitoring sebagai bentuk transparansi dalam tahapan pelaksanaan mekanisme penyelenggaraan pendirian instalasi di laut, dan diharapkan semua kementerian/ lembaga dan stake holder terkait bisa bekerja sama. Sehingga proses tahapan dapat lebih cepat, optimal dan efektif sehingga membawa manfaat yang lebih besar untuk kepentingan bangsa dan negara. (Oddie/MM)