Perkuat Sinergi Bidang Hukum,TPS Jalin Kerjasama Dengan Kejari Tanjung Perak

Mimbarmaritim.com (Surabaya)

PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (Kejari Perak) hari ini Selasa, (28/2/2023). 

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Plt Direktur Utama TPS Bambang Hasbullah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, S.H., M.H. bertempat di Kantor TPS, disaksikan langsung Kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan instansi terkait di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya.

Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) yang merupakan induk dari TPS juga turut hadir dalam ceremony penandatangan MoU tersebut.

Bambang mengatakan bahwa MoU ini sebagai landasan kerja sama sebagai salah satu pelaksanaan komitmen TPS terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap hukum. Dalam mengelola terminal peti kemas TPS yang diamanahkan manajemen SPTP.

“Harapan kami, kerjasama ini dapat lebih menguatkan terjaganya lingkungan usaha yang kondusif di khususnya wilayah Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya dari waktu ke waktu, terutama dengan peran TPS sebagai pelaksana layanan publik,” kata Bambang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, S.H, M.H. pada kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hadir untuk bersama – sama TPS dan instansi terkait serta pelaku usaha lain di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Untuk mengawal secara terus menerus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dalam berbagai bentuk.

“Terutama dalam bentuk kegiatan yang positif, termasuk memberikan pemahaman terhadap hukum  dalam hal tertentu, yang sangat dinamis perubahannya, melalui penyuluhan hukum maupun legal sharing session,” jelasnya.(MM-01).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s