


Mimbarmaritim.com (Teluk Bayur)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur melaksanakan kegiatan pembukaan pelatihan penanganan muatan barang berbahaya, bertempat di Hotel Santika Premiere Padang, Sumatera Barat, hari ini (6/2/2023).
Kegiatan pelatihan penanganan muatan barang berbahaya tersebut, di buka oleh Kasubdit Tertib Berlayar Ferry Anggoro S.Sit., M.Mar.E, M.MTr dari Direktorat KPLP melalui Zoom .
Kepala Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur diwakili oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar,Penjagaan Dan Patroli Harlansyah .S.H., dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pelatihan penanganan muatan barang berbahaya di Padang adalah Tindak Lanjut dari implementasi PM.16 tahun 2021 dan PM.6 tahun 2021.
Harlansyah pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT.Sasendo selaku penyelenggara pelatihan dan ucapan terima kasih kepada seluruh pengurus asosiasi di pelabuhan Teluk Bayur dan peserta pelatihan yang sudah antusias mendaftarkan diri untuk mengikuti pelatihan ini.
Dia mengungkapkan kegiatan ini dilakukan adalah mengingat pentingnya penanganan muatan barang berbahaya di pelabuhan Teluk Bayur. Untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran baik di pelabuhan pada saat proses bongkar muat maupun dalam pelayaran kapal itu sendiri.
Selain itu, kata Harlansyah, untuk menyesuaikan dengam sistem Inaportnet yang sudah di terapkan di pelabuhan Teluk Bayur bahwa untuk kegiatan bongkar muat barang berbahaya baik curah padat maupun kemasan harus mengupload sertifikat tenaga ahli bongkar muat barang berbahaya. Yang sudah mendapatkan sertifikat dari Badan Diklat yang diakui oleh Kementrian Perhubungan.
Kegiatan ini, dihadiri pengurus asosiasi Pelabuhan Teluk Bayur diantaranya Ketua DPC INSA Sumatera Barat Dodi, Ketua DPD APBMI Sumatera Barat H.M.Tauhid, Ketua DPD ALFI/ILFA Sumatera Barat Arief.
Sedangkan peserta pendidikan dan latihan (Diklat) dalam kegiatan ini antara lain : Staf KBPP Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur tiga orang, Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Keagenan Kapal, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Perusahaan EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut), Pemilik Muatan dan stakeholder lainnya.(MM-01).