


Mimbarmaritim.com – Tanjung Redeb
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta. Melalui Surat Nomor SEK-PB.03.02-199 tanggal 21 April 2022 kepada Kantor Kementerian Keuangan RI perihal Usulan Persetujuan Sewa Barang Milik Negara (BMN) atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Redeb Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia – Kalimantan Timur.
Surat permohonan berisi sewa Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa tanah seluas 1.950 m2 yang terletak di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Tanah tersebut merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 November 1981 atas nama Departemen Kehakiman/Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Cq. Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Berau Dengan nilai perolehan tanah proporsional sebesar Rp.3.756.985.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kementerian Hukum dan HAM telah mendapat surat persetujuan dari Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Kakayan Negara melalui Direktur Perumusan Kekayaan Negara Nomor : S-125/MK.6/KN.4/2022 18 Oktober 2022 tentang Persetujuan Sewa atas Barang Milik Negara berupa Tanah pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pelaksanaan sewa tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Tanah Kememhumkam eks Rutan Tanjung Redeb persis sebelah pagar berbatas dengan pagar Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan ( KUPP) Kelas II Tanjung Redeb Kabupaten Berau Jalan Dr Sutomo, seluas 1.950 m2 sesuai sertifikat akan beralih fungsi menjadi lahan penumpukan petikemas di area pelabuhan Tanjung Redeb degan masa kontrak Tahun 2022 sampai Tahun 2032 (10 tahun).
Hal ini telah dilakukan melalui prosedur sewa Barang Milik Negara (BMN) oleh Direktur PT Prima Mas Berau dengan Kemenkumham Republik Indonesia, yang menyewakan lahan tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direktur PT Prima Mas Berau Nugrahi Mawan (Ahong) usai penandatanganan kontrak Lahan Eks Rutan Tanjung Redeb mengatakan maksud dan tujuannya untuk menyewa lahan Eks Rutan, di Jalan Dr Soetomo, adalah untuk mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KUUP Kelas II Tanjung Redeb untuk menambah space lahan penumpukan kontainer di area Pelabuhan.



“Kami memperkirakan beberapa tahun ke depan, pelabuhan Tanjung Redeb akan kekurangan space lahan penyimpanan petikemas, jika dilihat dari kunjungan kapal dan peningkatan muatan di dalam kontainer melalui di Pelabuhan Tanjung Redeb, saat ini mengalami pertumbuhan sekitar 7 persen,” ujar Direktur PT Prima Mas Berau Nugrahi Mawan (Ahong) melalui keterangan persnya diterima redaksi Mimbar Maritim, hari ini Minggu (4/12/2022).
Mawan menjelaskan tujuan lainnya menyewa lahan Eks Rutan Tanjung Redeb ini adalah untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian, membantu pemerintah guna melancarkan arus ekonomi dan logistik di Kabupaten Berau dan Kalimantan Utara.
” Kami melihat dari data, pelabuhan Tanjung Redeb adalah penopang logistik di Kalimantan Utara, hal ini membantu pemerintah mengatur keluar masuk kendaraan berat karena kapasitas jalan di Berau hanya 8 ton per sumbu. Tentu dengan adanya lahan ini, maka kontainer yang berat tentunya tidak akan langsung keluar pelabuhan. Muatan petikemas akan dipindahkan ke truk untuk diantarkan ke lokasi pemilik barang,” terang Mawan yang sering dipanggil Ahong.
Mawan menyebutkan pelabuhan saat ini hanya mampu menampung 2.000 box kontainer per bulan. Sementara, arus masuk kontainer Berau dan Kalimantan Utara rata-rata 1.500 kontainer, masih memiliki space untuk 500 box kontainer, belum lagi nanti arus baliknya. ” Itu saja sudah lumayan krodit dilapangan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Mawan mengungkapkan untuk mengantisipasi pertumbuhan ekonomi ke depan, setelah aman dari resesi, sehingga butuh lahan tambahan. Dengan sewa lahan eks Rutan ini sangat membantu terkait kebutuhan lahan penumpukan kontainer.
“Dengan adanya space lahan ini, pemerintah tidak lagi diberatkan dengan rencana pembangunan pelabuhan yang akan menelan anggaran hingga ratusan miliar. Tentu 5 tahun ke depan ini dipastikan aman, jika ada anggaran untuk membangun pelabuhan, lebih baik dialokasikan untuk kegiatan prioritas lainnya,” ujar Mawan.
Ia menyebutkan untuk penyewaan lahan tersebut, telah sesuai dengan aturan Menteri Keuangan, dengan Nomor PM 115 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, terkait PNBP untuk pelabuhan saja sekira Rp 400 juta per tahun, untuk disetor ke Kementerian Keuangan.
“Dengan adanya sewa lahan melalui Barang Milik Negara ( BMN) ini, diperhitungkan pengeluaran untuk PNBP, PPN, PPH, PPH Badan dan PPN pasal 2 ayat 4 , dengan total kurang lebih Rp 10 miliar per tahun. Hal itu pun disertai data yang akurat,” jelasnya.
Hadir penandatanganan kontrak lahan Eks Rutan Tanjung Redeb – Berau – Kalimantan Timur Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Hotman Siagian, Kepala Kanwil Hukum dan HAM – Kaltim Sofyan, Kepala Kantor Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Berau Puang Dirham dan stakeholder pelabuhan Tanjung Redeb.
“Wujud nyata acara pada hari ini Minggu 4 Desember 2022, kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh instansi terkait pemerintah atas sinergitas pelayanan dan dukungan penuh, selalu membimbing kami untuk mendorong kemajuan dan peningkatan pelayanan publik, khususnya peningkatan Kegiatan Operasional Pelabuhan agar dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tuturnya.
Mawan menambahkan dengan adanya penambahan lahan ini, maka kegiatan operasional pelabuhan Tanjung Redeb akan lebih terjamin berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
” Dalam menjalankan operasional pelabuhan, kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Polres Berau, Dandim Berau, Kajari Berau dan instansi terkait dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan publik yang memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.(Red-MM).
,