


Mimbarmaritim.com – Pontianak
Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak bersama Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Penandatanganan kedua belah pihak dilakukan oleh General Manager Pelindo Regional 2 Pontianak, Hambar Wiyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Wahyudi, SH.,M.Hum., di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak, Kamis, (24/11/ 2022).
Hambar Wiyadi pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 2021, mengingat Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Hambar, tujuan dari kerjasama ini, untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam dan luar pengadilan yang dihadapi oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak
Lebih lanjut, Hambar mengatakan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak Hambar Wiyadi mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini merupakan komitmen sekaligus sebagai langkah konkrit untuk mendapatkan layanan kepastian hukum sebagai perusahaan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tentunya manajemen PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Pontianak berupaya untuk terus berkoordinasi dan proaktif dengan Kejaksaan Negeri Pontianak dalam penanganan yang berkaitan dengan Penanganan Dan Penyelesaian Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”tegasnya.
Hambar mengungkapkan adapun ruang lingkup dari kerjasama ini adalah dalam hal penegakan hukum melalui tindakan jaksa pengacara negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Dalam rangka memelihara ketertiban hukum kepastian hukum dan melindungi negara dan pemerintah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Pontianak dan hak-hak keperdataan masyarakat.
“Disamping juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) baik bidang perdata, tata usaha negara dan audit hukum (legal audit) bidang perdata serta tindakan hukum lainnya.” tegasnya.
“Tentu hal ini, sejalan dengan amanah Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksaan tugasnya dalam penyelamatan aset negara dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator dan katalisator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak, dengan pemerintah, BUMN, atau BadanHukum lainnya terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara didalamnya,”pungkas Hambar.(MM-01).