
Mimbarmaritim.com – Jakarta
Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan terhadap tindakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Disrekrimsus Poda Kalimantan Utara terkait penggeledahan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Kalimantan Utara, hari Selasa malam (8/11/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan dukungan terhadap apa yang dilakukan oleh Polri untuk menegakan hukum yang berlaku jika terjadi pelanggaran hukum di KSOP Tarakan.
“Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus yang ada di KSOP Tarakan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arif Toha melalui keterangan persnya kepada awak media, hari ini Rabu (9/11/2022).
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak mentolerir setiap perbuatan yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
“Tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang melanggar hukum, tentu kita akan dukung proses hukum yang berlaku jika ada pegawai yang terbukti bersalah,” tegas Arif Toha.
Ketika Mimbar Maritim konfirmasi kepada Dirjen Hubla Arif Toha, melalui media sosial WhatsApp hari ini, Rabu (9/11/2022) terkait upaya dan tindakan konkrit seperti apa yang lakukannya selaku Dirjen Perhubungan Laut terhadap Jajarannya dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dengan adanya penggeledahan tadi malam oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara di Kantor KSOP Kelas III Tarakan. Karena saat penggeledahan telah terciduk 3 orang pegawai KSOP Kelas III Tarakan.
Arif Toha dalam pesan singkat WhatsApp menjawab ” Kami menghormati proses hukum, Kami ingatkan kembali untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas,” katanya
Untuk diketahui saat ini Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan Penerapan Prinsip 4 No’s Di Lingkungan Kementerian Perhubungan yaitu No Gifts (tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan), No Bribery (tidak menerima suap), No Kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), No Luxury Hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan/tidak wajar).(Red-MM).